LETAK KEKUFURAN DEMOKRASI



Lanjutan dari Asal Usul Demokrasi

1. Setelah kita mengetahui bahwa asal usul system Demokrasi bukan dari islam, melainkan dari sejarah kelam eropa saat di pimpin gereja. maka yang perlu kita ketahui selanjutnya adalah di mana letak kekufuran demokrasi.

2. Sebelum membahas dimana letak kekufuran demokrasi, ada baiknya jika kita menganalisa terlebih dahulu pendapat sebagian umat tentang demokrasi, minimal ada 3 kelompok masyarakat yang gagal paham dalam memahami apa itu demokrasi :

A. Kelompok pertama, kelompok yang belumpaham bahwa demokrasi itu sebuah system pemerintahan, sepanjang pengetahuan mereka demokrasi dianggap sebatas kebebasan berpendapat, demokrasi dianggap sebatas kebebasan rakyat dalam memilih pemimpinnya, demokrasi di angap sebatas hak kesetaraan, setiap warga negara bebas berpartisipasi dalam ranah politik, berkelompok dan berpendapat.

B. Kelompok dua, menganggap tidak ada hubungannya demokrasi dengan islam. Islam tidak mengajarkan umatnya berpolitik, politik di anggap kotor sedang agama itu suci, tidak layak sesuatu yang suci berada di tempat yang kotor.

C. Kelompok ketiga, kelompok yang berangapan system demokrasi itu berasal dari islam, jadi sah sah saja umat islam mengunakan system demokrasi. Islam mengajarkan kebebasan berpendapat begitupun dengan demokrasi, Islam mengajarkan musyawarah begituun dengan demokrasi, tidak ada yang salah dalam system demokrasi, demokrasi ngak melarang orang sholat kok, demokrasi ngak melarang kita beribadah kok, dst.

D. Kelompok terakhir, kelompok yang tentang tahu kekufuran demokrasi namun menjadikan demokrasi sebagai kendaraan/sarana/alat untuk menegakan syariat islam (khilafah)

3. Untuk menjawab Asumsi dari ke empat pendapat tersebut, mari bersama sama kita kupas tuntas seperti apa wujud asli demokrasi.

4. Demokrasi lahir dari rahim Sekulerisme, ide sekulerisme inilah yang menjadi "pondasi" dari system kufur demokrasi. sekulerisme adalah sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, agama hanya sebatas ritual semata, agama hanya boleh ada masjid masjid saja, agama hanya urusan individu dengan Tuhannya. agama di haramkan ikut campur dalam ranah publik, agama terlarang di untuk mengatur masyarakat dan negara.

5. Jika melihat sejarah lahirnya demokrasi pendapat itu tidaklah mengherankan, karena pada masa kegelapan eropa. ketika agama (dalam hal ini gereja) ikut campur dalam pemerintahan. gereja justru bahu membahu dengan kaum bangsawan menindas dan menzalimi rakyatnya. (Trauma atas kekejaman gereja inilah yang menyebabkan ideologi sekulerisme lahir).

6. Ide Sekulerisme ini tentu berlawanan dengan Islam, Islam jelas memerintahkan umatnya mengunakan aturan (syariah) Islam untuk mengurusi segala urusan umat (rakyat), hal ini tegas di nyatakan Allah dalam QS. Al Baqarah 208 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu"

7. Masuk islam secara kaffah artinya menjalankan seluruh hukum syariah islam secara keseluruhan/totalitas. baik pada ranah individu (seperti ibadah sholat, zakat, puasa, haji), maupun pada ranah publik (bernegara)
8. Islam bukan sekedar Ibadah mahdhoh, Islam bukan sekedar (Isya, Subuh, Luhur, Ashar, Magrib), Islam bukan sekedar mengurusi masalah Akidah, Akhlak, budi pekerti dan Ibadah semata, Namun Islam merupakan sebuah "dien" aturan hidup yang konferhensif , menyeluruh dan sempurna” untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

إِنَّ    الدِّينَ    عِندَ    اللَّهِ    الْإِسْلٰمُ
Inna dinna indallahil islam
(sesungguhnya dien(agama)(aturan hidup)(pedoman hidup), yang di ridhoi di sisih Allah hanyalah islam)
(QS. Ali imran : 19)

9. Jadi memisahkan agama dari kehidupan (bernegara) adalah tindakan batil, tindakan makar terhadap Allah. Karena dalam Islam manusia wajib 100% ta'at kepada Allah dalam segala Hal,

فَلَا    وَرَبِّكَ    لَا    يُؤْمِنُونَ    حَتَّىٰ    يُحَكِّمُوكَ    فِيمَا    شَجَرَ    بَيْنَهُمْ    ثُمَّ    لَا    يَجِدُوا۟    فِىٓ    أَنفُسِهِمْ    حَرَجًا    مِّمَّا    قَضَيْتَ    وَيُسَلِّمُوا۟    تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
(QS. An Nisaa : 65)

10. Dalam ayat ini Allah bersumpah atas kebesaran Namanya, fungsinya sumpah ini untuk mempertegas kalimat selanjutnya : Bahwa manusia pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan Muhammad (syariat yang di bawanya) sebagai hakim/aturan hidup.

11. Kehinaan di atas kehinaan ketika manusia tidak mau mengunakan syariah islam sebagai aturannya dan justru mengunakan system kufur demokrasi.

12. Letak kekufuran demokrasi selanjutnya terletak pada sumber hukumnya. Dalam system demokrasi sumber hukumnya adalah akal dan hawa nafsu manusia atau lebih di kenal dengan as-siyadah li asy-sya’bi  (kedaulatan ada di tangan rakyat), artinya manusia-lah yang berhak untuk membuat hukum, manusia-lah yang menentukan halal - haram, boleh - tidaknya suatu perkara, Sedangkan dalam islam sumber hukumnya adalah wahyu, as siyadah li asy-syar’i (kedaulatan ada di tangan Allah), Allah-lah satu satunya Dzat yang boleh menetapkan hukum, Allah-lah yang menetapkan halal - haram, hal ini di tegaskan dalam QS. Al an'am : 57
 إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak/milik Allah.

11. Sedangkan manusia hanya berhak mengadopsi dan menggali hukum hukum yang sudah di tetapkan oleh Allah Swt, (dalam hal ini system demokrasi jelas telah merampas "hak Allah") System demokrasi jelas telah merampas kekuasaan Allah dengan memberikan kedaulatan kepada manusia. Memberikan kedaulatan pada wakil Rakyat (parlemen) kemudian wakil rakyat membuat hukum menurut selera akal dan hawa nafsunya, kemudian kita taat dan mengikutinya, padahal hal seperti itu adalah bentuk lain dari Penyembahan kepada manusia.

12. Imam Ibnu Katsir menceritakan bahwa Adi bin Hatim pernah datang ke Madinah menemui Rasulullah saw. Saat itu Adi mengenakan kalung salib yang terbuat dari emas. Melihat hal tersebut, Nabi Muhammad saw. membacakan (QS. At Taubah : 31) yang artinya: Mereka menjadikan para pendeta dan para rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. Adi pun berkomentar, “Sungguh, mereka tidak menyembah para rahib itu.” Rasulullah menyanggah, “Ya. Mereka menyembah para rahib. Para rahib itu telah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Lalu mereka mengikuti para rahib itu. Begitulah, mereka menyembah para rahib mereka.

13. Aktifitas Legislasi yang di lakukan lembaga legislatif sama persis dengan apa yang di lakukan para pendeta Nasrani, mereka membuat hukum lalu manusia mentaatinya. dan perbuatan ini dinamakan "penyembahan terhadap Manusia"

14. Lihat di negri ini, yang haram jadi halal, riba menjamur, porstitusi (zina) di beri lokasi, menjual miras di legalkan, LGBT di bolehkan (gak di beri hukuman) dan yang halal jadi haram, hukum uqubat di kriminalisasi, jihad di terorisasi, Penegakan syariah islam selalu di halangi.

15. Dari penjelasan di atas maka telah  jelas letak kekufuran demokrasi yaitu pada Asasnya (pondasinya) yaitu ide Sekulerisme dan pada Sumber hukumnya (Kedaulatan ada di tangan rakyat, menyamakan demokrasi dengan islam tentu tindakan bodoh, bahkan jika di telisik lebih jauh kontradiksi Islam dan demokrasi bisa di lihat dari segi pengambilan pendapat dan dari segi ide kebebasan (kapitaisme dan liberalisme) namun karena saya anggap postingan ini sudah terlalu panjang maka saya cukupkan sampai di sini saja (jika masih kurang jelas silahkan #Ngaji di Hizbut tahrir)

Kesimpulan :

1. Demokrasi bukan dari islam.
2. Demokrasi Jelas kekufurannya.
3. Syura bukan demokrasi.
- Dari segi orang yang di ajak bermusyawarah : dalam islam hanya kaum muslimin yang boleh di ajak bermusyawarah.
- Dari segi pengambilan pendapat : dalam demokrasi semua hal, semua perkara di musyawarahkan. sedangkan dalam islam hanya aspek aspek tertentu yang boleh di musyawarahkan, hal hal yang menyangkut hukum syariah haram di musyawarahkan namun wajib di kembalikan kepada dalil syara'
- Misalnya :
Ada orang mencuri, dalam islam wajib di potong tangan (jika sudah memenuhi nisob) sesuai dalil QS. Al Maaidah 38. Ngak boleh orang mencuri di penjara seperti system demokrasi sekarang  ini.
- Jadi menyamakan demokrasi dengan Islam hanya karena faktor dalam demokrasi dan dalam islam sama sama ada musyawarahnya adalah tindakan keliru, karena tata aturan musyawarah dari ke duanya sudah berbeda.
4. Setelah mengetahui Kekufuran demokrasi... maka haram hukumnya kita mengunakan demokrasi sebagai jalan/metode menegakan Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh :
- "Al Wasilah ila al haram, muharramah" segala sarana yang haram maka hukumnya haram.
- "Laa yutawashshalu ila al halal bi haram" tidak boleh mencapai yang halal dengan mengunakan sarana yang haram
- Ibaratnya : mustahil dengan air tinja (septiktank) kita bisa mencuci baju jadi putih bersih.
- Mustahil pula menegakan sesuatu yang haram dengan jalan/sarana kekufuran

Mohon maaf jika ada salah dalam tulisan ini,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LETAK KEKUFURAN DEMOKRASI"

Post a Comment