KEMBALINYA PEMEGANG PANJI RASULULLAH




Bersiaplah Wahai Pemegang Panji Rasulullah...Matahari Akan Segera Terbit... Kebangkitan ISLAM Tidak akan Lama Lagi...







Inilah Bendera & Panji Rasulullah SAW: Al-Liwâ’ & Al-Râyah
Oleh: Irfan Abu Naveed al-Atsari, M.Pd.I
Dipresentasikan Oleh: Rudi[1]



B
endera dan panji, menempati posisi yang agung sebagai simbol suatu negara, begitu pula bagi Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-, sebagai pemimpin Negara Islam pertama di Madinah al-Munawwarah. Hal itu dibuktikan dalil-dalil al-sunnah dan atsar, dirinci penjelasan para ulama mu’tabar, mengulas bendera dan panji yang dijuluki al-liwâ’ dan al-râyah, berikut karakteristik, kedudukan dan fungsinya yang istimewa. Di sisi lain, saat ini kaum Muslim dihadapkan pada upaya mungkar, stigmatisasi negatif dan kriminalisasi panjial-liwâ’ dan al-râyah dan para pengembannya, bagaimana mendudukkanal-liwâ’ dan al-râyah sebagaimana Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- dan para sahabat bersikap?


A.     Pengertian dan Karakteristik Al-Liwâ’ & Al-Râyah

Al-liwâ’ dan al-râyah merupakan nama untuk bendera dan panji Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-. Secara bahasa, keduanya berkonotasi al-’alam(bendera).[2] Namun secara syar’i, al-liwâ’(jamak: al-alwiyah) dinamakan pula al-râyah al-’azhîmah (panji agung)[3], dikenal sebagai bendera negara atau simbol kedudukan pemimpin,[4] yang tidak dipegang kecuali oleh pemimpin tertinggi peperangan atau komandan brigade pasukan (amîr al-jaisy) yakni Khalifah itu sendiri[5], atau orang yang menerima mandat dari Khalifah, sebagai simbol kedudukan komandan pasukan. Ia memiliki karakteristik berwarna putih, dengan khathberwarna hitam “lâ ilâha illaLlâh Muhammad RasûluLlâh”, berjumlah satu.[6]
Sedangkan al-râyah (jamak: al-râyât),ia adalah panji (al-’alam) berwarna hitam, dengan khath berwarna putih “lâ ilâha illaLlâh Muhammad RasûluLlâh”,dinamakan pula al-’uqâb. al-râyahberukuran lebih kecil daripada al-liwâ’, dan digunakan sebagai panji jihad para pemimpin detasemen pasukan (satuan-satuan pasukan (katâ’ib)), tersebar sesuai dengan jumlah pemimpin detasemen dalam pasukan, sehingga berjumlah lebih dari satu.[7]

B.     Dalil-Dalil Al-Liwâ’ Al-Râyah

Banyak dalil-dalil al-sunnah dan atsar yang menjelaskan tentang al-liwâ’ dan al-râyah, diantaranya dari Ibn Abbas –radhiyaLlâhu ’anhu-:
«كَانَ لِوَاءُ -صلى الله عليه وسلم- أَبْيَضَ، وَرَايَتُهُ سَوْدَاءَ»
“Bendera (liwâ’) Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-berwarna putih, dan panjinya (râyah) berwarna hitam.” (HR. Al-Hakim, al-Baghawi, al-Tirmidzi. Lafal al-Hakim)[8]
            Dari Ibn Abbas –radhiyaLlâhu ’anhu-:
«كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ»
“Panjinya (râyah) Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-berwarna hitam, dan benderanya (liwâ’) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “lâ ilâha illaLlâh Muhammad RasûluLlâh”.” (HR. Al-Thabrani)[9]
            Dari Jabir bin Abdullah –radhiyaLlâhu ’anhu-:
«أَنَّ النبي -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لِوَاؤُهُ يَوْمَ دَخَلَ مَكَّةَ أَبْيَضَ»
“Bahwa Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- liwa’-nya pada hari penaklukkan Kota Mekkah berwarna putih.” (HR. Ibn Majah, Al-Hakim, Ibn Hibban. Lafal al-Hakim)[10]
Dari Yunus bin Ubaid mawla’ Muhammad bin al-Qasim, ia berkata: Muhammad bin al-Qasim mengutusku kepada al-Bara’ bin ‘Azib, aku bertanya tentang râyah Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-  seperti apa? Al-Bara’ bin ‘Azib menjawab:
«كَانَتْ سَوْدَاءَ مُرَبَّعَةً مِنْ نَمِرَةٍ»
”(Al-Râyah) ia berwarna hitam, berbentuk persegi panjang terbuat dari kain wol.” (HR. Al-Tirmidzi, al-Baghawi, al-Nasa’i)[11]

Dari al-Hasan –radhiyaLlâhu ’anhu-, ia berkata:
«كَانَتْ رَايَةُ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم-سَوْدَاءَ تُسَمَّى الْعُقَابَ»
“Râyah Nabi shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- berwarna hitam disebut al-‘Uqab.” (HR. Ibn Abi Syaibah)[12]
            Dalil-dalil di atas secara sharîhmenisbatkan bendera dan panji dengan karakteristiknya yang istimewa kepada Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-. Maka tidak mengherankan jika para ulama hadits bahkan menuliskan satu subbab khusus berkenaan dengan al-liwâ’ dan al-râyah, diantaranya: Al-Bukhari dalamShahih-nya menuliskan subbab (مَا قِيْلَ فِي لِوَاء النَّبِي صلى الله عليه و سلم), Ibn Majah dalamSunan-nya menuliskan subbab (باب الرَّايَات والأَلْوِيَّة), Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya menuliskan subbab (مَا جَاءَ فِيْ الرَّايَات), Ibn Hibban dalam Shahih-nya menuliskan subbab (ذِكْرُ وَصْفِ لِوَاءِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ دُخُولِهِ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ) dan lainnya, yang cukup menunjukkan keberadaan bendera dan panji istimewa Rasulullah shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-.

C.      Kedudukan dan Fungsi Al-Liwâ’ Al-Râyah

Berdasarkan dalil-dalil al-sunnah dan atsar, tak dapat dipungkiri bahwa al-liwâdan al-râyah, merupakan simbol kenegaraan Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-, hal itu ditandai dengan praktik Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- sebagai kepala negara sekaligus komandan pasukan perang, yang menjadikan al-liwâ’ditangannya semisal ketika Fathu Mekkah, atau diserahkan kepada orang yang ditunjuknya secara resmi untuk memimpin pasukan perang, di antara dalilnya adalah sabda Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- ketika Perang Khaibar:
«لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ»
”Sungguh aku akan memberikan al-râyah kepada seseorang, ditaklukkan (benteng) melalui kedua tangannya, ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya.”(HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)[13]
Ketika bendera al-liwâ’ diserahkan Khalifah kepada pemimpin pasukan perang, maka ia menjadi simbol pemegang komando peperangan, sekaligus pemersatu para komandan detasemen pemegang al-râyah dan para pasukan itu sendiri. Ibn Bathal menjelaskan bahwa hadits di atas menunjukkan bahwa tidak ada yang berhak memegang bendera dan panji ini (dalam jihad) kecuali orang yang ditunjuk oleh al-Imam (Khalifah) saja, tidak diemban seseorang pun kecuali dengan adanya mandat kekuasaan (kewenangan dan kedudukan Khalifah-pen.).[14]
Ibn Bathal pun menukil penuturan al-Muhallab bahwa dalam hadits al-Zubair –radhiyaLlâhu ’anhu-, terdapat petunjuk bahwa al-râyah tidak diserahkan kecuali dengan izin al-Imam (Khalifah); karena ia merupakan simbol kekuasaan Khalifah, dan kedudukannya. Maka tidak boleh ada penyerahan mandat bendera dan panji ini kecuali berdasarkan perintah Khalifah. Semua penjelasan tersebut, secara spesifik dirinci oleh Ibn Bathal dalam satu bab khusus (مَا قِيلَ فِى لِوَاء النَّبِىِّ (صلى الله عليه وسلم)).[15]
            Hadits ini merupakan nas yang menunjukkan mandat resmi tersebut.[16]Ibn Hajar al-’Asqalani (w. 852 H) pun mencontohkan, bahwa Qais bin Sa’ad –radhiyaLlâhu ’anhu- adalah salah seorang yang pernah menerima mandat memegang bendera Nabi –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-[17], dan hal itu tidak dilakukan kecuali berdasarkan perintah Nabi –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-.[18]Sebagaimana Ali bin Abi Thalib –radhiyaLlâhu ’anhu- dan Sa’ad bin Ubadah –radhiyaLlâhu ’anhu- yang juga pernah menerima mandat al-râyah dari Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-.[19]
Adanya mandat resmi dalam mengemban al-liwâ’ dan al-râyah ini, menunjukkan bahwa ia adalah simbol negara, sehingga memperjelas kedudukan Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- sebagai pemimpin suatu negara, yakni Negara Islam (al-Dawlah al-Islâmiyyah). Hal ini semakin menguatkan bukti otentik, historis dan yuridis, adanya konsep negara dalam Islam, sekaligus meruntuhkan khurafat bahwa Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- bukan kepala negara dan tidak mengatur urusan kenegaraan. Namun bukan sembarang negara, melainkan negara yang berasaskan tauhid (akidah Islam), sebagaimana termaktub pada al-liwâ’ dan al-râyah, yang menunjukkan filosofi asas negara yang dibangun Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-. Negara wajib berasaskan akidah Islam, kaum Muslim tidak boleh mengadopsi selain akidah Islam sebagai asasnya. Konsekuensinya, wajib menjadikan hukum Allah dan Rasul-Nya sebagai hukum positif yang diterapkan negara, bukan hukum jahiliyyah (lihat: QS. Al-Mâ’idah [5]: 50) yang mengundang malapetaka (lihat: QS. Thâhâ [20]: 124).
Penisbatan al-liwâ’ dan al-râyahdalam hadits dan atsar sebagai bendera dan panji Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- pun memperjelas kedudukannya sebagai syi’ar Islam. Terlebih kalimat tauhid yang menjadi ciri khas keduanya,merupakan kalimat pemisah antara iman dan kekufuran, kalimat yang menyatukan kaum Muslim dalam ikatan yang hakiki, ikatan akidah Islam. Maka jelas bahwa keduanya termasuk syi’ar Islam yang wajib diagungkan dan dijunjung tinggi, menggantikan syi’ar-syi’ar jahiliyyah yang menceraiberaikan kaum Muslim dalam sekat-sekat imperialistik. Mengagungkan dan menjunjung tinggi syi’ar Islam, sesungguhnya bagian dari apa yang Allah firmankan:         
ذلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ {٣٢}
”Demikianlah (perintah Allah) dan siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan qalbu. (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Yakni sikap yang lahir dari ketakwaan kepada Allah, Syaikh Nawawi al-Bantani (w. 1316 H) menukil ayat ini menjelaskan, di antara sifat terpuji yang melekat pada orang yang bertakwa adalah mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, yakni syi’ar-syi’ar Din-Nya.[20] Sifat takwa ini, ditunjukkan oleh sikap para sahabat, dari Anas bin Malik –radhiyaLlâhu ’anhu-, bahwa Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
«أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيْبَ، ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيْبَ، ثُمَّ أَخَذَ اِبْنُ رَوَاحَةٍ فَأُصِيْبَ»
“Zaid mengambil al-Râyah lalu ia gugur, kemudian Ja’far mengambil (al-Râyah) lalu ia gugur, kemudian Ibn Rawahah mengambil (al-Râyah) lalu ia gugur.” (HR. Al-Bukhari & Ahmad)[21]

D.     Kriminalisasi Al-Liwâ’ & Al-Râyah

Salah satu ancaman yang wajib diwaspadai kaum Muslim saat ini, adalahstigmatisasi negatif terhadap panji al-râyahsebagai bendera teroris (irhâbiyyah), dan adanya upaya kriminalisasi terhadap para pengembannya. Misalnya kasus panji al-râyah yang dijadikan barang bukti terorisme bom bekasi (news.detik.com,15/12/2016). Padahal tidak ada relevansi sama sekali antara tindak kejahatan terorisme yang dikecam Islam, dan panji al-râyah sebagai syi’ar Islam yang justru dijadikan barang bukti tindak kejahatan.
Upaya stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap simbol dan ajaran Islam, hakikatnya bagian dari penyesatan opini, yang menjadi bagian dari visi misi Iblis dan sekutunya yang benar-benar berjanji akan menghiasi perbuatan buruk manusia, dan menyesatkan mereka semua dari kebenaran (QS. Al-Hijr [15]: 39). Dalam sirah, kejahatan ini telah dipraktikkan kaum Kuffar yang menstigma negatif wahyu Allah sebagai sihir dan dongeng-dongeng orang terdahulu, dan Rasul-Nya sebagai orang yang hilang akaldukun, dan penyair[22]. Itu semua dilakukan demi menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.
Kebatilan tersebut, kini tampil dalam kemasan baru, menstigma negatif simbol dan ajaran Islam sebagai simbol terorisme dan ajaran radikalisme. Termasuk dari apa yang Allah peringatkan:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ {٦}
“Dan di antara manusia (ada) orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqmân [31]: 6)
Frase lahw al-hadits, mencakup perkara-perkara kebatilan yang disuarakan, dituliskan untuk menyesatkan manusia, menyimpangkan mereka dari jalan Allah (Islam). Al-Hafizh Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) menuturkan, “Cakupannya (lahw al-hadits) segala hal berupa ucapan yang menyimpangkan (manusia) dari jalan Allah, berupa hal-hal yang Allah dan Rasul-Nya larang untuk mendengarkannya, karena Allah SWT mengungkapkan keumuman dalam firman-Nya: (lahw al-hadits), dan Dia tidak mengkhususkannya. Oleh karena itu, ia tetap dalam keumumannya hingga ada dalil yang mengkhususkannya.” [23]
Kebatilan tersebut merupakan syubhat dan khurafat yang wajib diwaspadai, dihadapi dan diluruskan. Karena dalam Islam, stigmatisasi negatif dan kriminalisasi terhadap simbol dan ajaran Islam merupakan kemungkaran, sehingga termasuk tindak kriminal yang wajib dicegah dan dikenai sanksi hukuman. Kondisi dan bahayanya, sebagaimana peringatan al-’Allamah Taqiyuddin al-Nabhani, “Imperialisme tak sekedar menggunakan  tsaqafah ini, bahkan meracuni kaum Muslim dengan beragam pemikiran dan pandangan di bidang politik dan falsafah, yang merusak paradigma kaum Muslim yang lurus. Dengannya rusak suasana Islami yang ada, serta mengacaukan pemikiran kaum Muslim dalam segala aspek kehidupan. Dengan semua itu, hilanglah benteng pertahanan kaum Muslim...”[24]
Tuduhan keji atas bendera dan panji tauhid ini, bisa jadi menggambarkan apa yang Allah firmankan:
قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ {١١٨}
“Sungguh telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Âli Imrân [3]: 118)
Dalam Islam, stigmatisasi negatif dan kriminalisasi terhadap simbol Islam merupakan kemungkaran, sehingga termasuk tindakan kriminal yang wajib dicegah dan dikenai sanksi hukuman.

E.      Peringatan Atas Bahaya Kejahilan & Prasangka Buruk

            Penolakan terhadap al-liwâ’ dan al-râyah, bisa terjadi karena ketidakpahaman terhadap hakikat keduanya dalam Islam, namun mengedepankan kecurigaan dan prasangka buruk, ini tergambar dalam ungkapan Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H):
النَّاسُ أَعدَاء مَا جَهِلُوْا  
“Manusia (terkadang-pen.) menjadi musuh atas apa-apa yang tidak mereka ketahui.”[25]
Hal ini tercela, karena penolakan yang didasari oleh ketidaktahuan, pasti dilatarbelakangi oleh prasangka buruk, dan prasangka buruk itu tercela sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ {١٢}
Wahai orang-orang yang beriman jauhilah oleh kalian sebagian besar dari prasangka, karena sebagian darinya merupakan perbuatan dosa.” (QS. Al-Hujurât [49]: 12)
Ayat ini menyeru orang-orang yang beriman, dengan perintah menggunakan kata ijtanib yang lebih mendalam dan kuat maknanya daripada kata utruk, yang maknanya adalah “jauhilah”, artinya ayat yang agung ini mengandung larangan atas prasangka buruk. Dan kalimat (إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ) yang menyifati prasangka buruk sebagai perbuatan dosa, menjadi indikasi tegas atas larangan dalam ayat ini, sehingga larangan dalam ayat ini merupakan tuntutan tegas untuk meninggalkan prasangka buruk, yang menunjukkan bahwa hukumnya haram.
Imam al-Raghib al-Ashfahani (w. 502 H) ketika menjelaskan kata ijtanibûmenegaskan bahwa ia merupakan ungkapan tentang perkara yang harus mereka tinggalkan, dan maknanya lebih kuat (ablagh) daripada kata utruk(tinggalkanlah) (وَذلِكَ أَبْلَغ مِنْ قَوْلِهِمْ: اُتْرُكُوْهُ).[26]Karena kata ijtanib tak sekedar perintah untuk meninggalkan melainkan perintah untuk meninggalkan dan menjauhinya (meninggalkan sejauh-jauhnya). Dan Allah‘Azza wa Jalla menggunakan kata ijtanibdalam ayat yang agung di atas untuk melarang prasangka buruk, maka sudah seharusnya kita menjauhinya.
          Kesalahpahaman terhadap al-liwâ’dan al-râyah, bisa juga lahir karena tersebarnya syubhat, dan tidak mau ber-tabayyun (cek ulang, mengkaji faktanya), mengedepankan kepercayaan terhadap syubhat dan khurafat yang tersebar. Maka dalam kasus ini, Allah –Ta’âlâ- memperingatkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ{٦}
”Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kamu seseorang yang fasik membawa berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurât [49]: 6)
Ayat ini menyeru orang-orang beriman untuk melakukan konfirmasi terhadap kebenaran suatu informasi, yang datang dari orang yang fasik, yang tidak bisa dipercaya. Karena makna tabayyun itu mendekati makna tatsabbut (mencari kebenaran), yakni tidak tergesa-gesa hingga benar-benar mengetahui, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Farra (w. 207 H)[27], atau dalam penjelasan al-Hafizh Ibn Jarir al-Thabari yakni tidak tergesa-gesa hingga mengetahui kebenarannya, dan tidak tergesa-gesa menerima berita tersebut.[28]
Atau sebagaimana disebutkan Imam Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani (w. 489 H) yakni meninggalkan ketergesa-gesaan, merenungkan dan menyikapinya dengan hati-hati dalam urusan tersebut.[29] Karena ketergesaan bisa jadi timbul dari kebodohan dan kebingungan, dari Ibn Wahb, ia mengatakan telah mendengar Imam Malik –radhiyaLlâhu ’anhu- berkata:
الْعَجَلَةُ فِي الْفَتْوَى نَوْعٌ مِنَ الْجَهْلِ وَالْخُرْقِ
”Ketergesa-gesaan dalam berfatwa merupakan jenis kebodohan dan keraguan.”[30]
Maka menjadi tugas para ulama dan da’i yang paham, memahamkan masyarakat awam terhadap hakikat al-liwâ’dan al-râyah ini, agar mereka tidak bersikap kecuali sebagaimana sikap Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- dan para sahabatnya. Tugas ini menjadi semakin menantang, di zaman ketika tersebarnya syubhat di tengah-tengah masyarakat, dan syi’ar Islam digantikan oleh syi’ar-syi’ar ’ashabiyyah jâhiliyyah. Hal itu karena peringatan, bermanfaat bagi orang-orang yang masih memiliki akal sehat dan keimanan:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ {١٨}
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya, mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Al-Zumar [39]: 18)
Inilah sifat mereka yang dipuji Allah dengan istilah, ulul albâb, dan peringatan bermanfaat bagi mereka yang beriman:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ {٥٥}
“Dan berilah peringatan, karena peringatan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Dzâriyât [51]: 55)

F.      Teladan Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- & Para Sahabat

Lalu bagaimana sikap Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- dan para sahabat terhadap al-liwâ’ dan al-râyah? Hal itu terjawab dengan menilik sikap Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- dan para sahabat yang memberikan keteladanan dalam mengemban keduanya,menjadikannya sebagai tugas kenegaraan yang sangat mulia, yang tidak diemban kecuali oleh orang yang mulia. Hal itu sebagaimana penyifatan Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- kepada pemegang panji al-râyah ketika Perang Khaibar:
«لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ»
”Sungguh aku akan memberikan al-râyah kepada seseorang yang, ditaklukkan (benteng) melalui kedua tangannya, ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)[31]
Kalimat (يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ), merupakan sifat mulia dari lelaki (رَجُلاً) yang disebutkan oleh RasulullahshallaLlâhu ’alayhi wa sallam- dalam hadits. Hal ini sesuai kaidah:
الجُمَلُ بَعْدَ النَّكِرَاتِ صِفَاتٌ
”Kalimat-kalimat setelah kata-kata benda nakirah itu sifat-sifatnya.”[32]
Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- pun mengawali informasi penting dalam hadits tersebut dengan lâm al-tawkîddan nûn al-tawkîd al-tsaqîlah[33], keduanya termasuk bentuk tawkid (penegasan).Dalam tinjauan disiplin ilmu balaghah, ia dinamakan al-khabar al-inkâri,[34] atau meminjam istilah Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, yakni al-ta’kîd al-inkâri. Apa faidahnya? Keberadaan kata-kata penegasan seperti ini, berfungsimenegaskan kebenaran informasi di dalamnya, menafikan segala bentukpengingkaran atau keraguan terhadap kebenarannya.
Lantas, siapa lelaki yang dimaksud Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-? Dalam perincian haditsnya, Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- akhirnya menyerahkan panji tauhid ini kepada ’Ali bin Abi Thalib –radhiyaLlâhu ’anhu- Bagaimana sikap para sahabat? Digambarkan bahwa mereka mengharapkan kemuliaan tersebut, yang juga menunjukkan agungnya kedudukan al-liwâ’ dan al-râyah dalam Islam. Ibn Bathal (w. 449 H) bahkan menegaskan bahwa mandat resmi dalam serah terima al-liwâ’dan al-râyah termasuk sunnah RasulullahshallaLlâhu ’alayhi wa sallam- yang sudah semestinya diteladani oleh kaum Muslim, Ibn Bathal menuturkan:
(لَأُعْطِيَّنَّ الرَايَةَ) فَعَرَّفَهَا بِالأَلِفِ وَاللامِ يَدُلُّ أَنَّهَا كَانَتْ مِنْ سُنَّتِهِ -صلى الله عليه وسلم- فِيْ حُرُوْبِهِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يُسَارَ بِسِيْرَتِهِ فِيْ ذلِكَ.
Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- bersabda, “Sungguh aku akan menyerahkan al-râyah”, Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- mengungkapkan kata al-râyah dalam bentuk ma’rifat (dengan alif lâm, yakni sudah dikenal secara spesifik) menunjukkan bahwa ia merupakan sunnah Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- dalam berbagai peperangannya, maka sudah seharusnya hal tersebut diikuti (oleh kaum Muslim).[35]
Maka setiap syubhat dan khurafat, mencakup stigmatisasi negatif dan kriminalisasi atas al-liwâ’ dan al-râyah, hakikatnya merupakan makar terhadap Allah dan Rasul-Nya –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam-. Ia merupakan kemungkaran yang harus diwaspadai kaum Muslim, wajib disingkap dan diluruskan, sehingga kaum Muslim tidak memandang al-liwâ’ dan al-râyah kecuali dengan pandangan Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- dan para sahabatnya, dan tergerak untuk mengibarkannya kembali, dengan berjuang menegakkan kehidupan Islam, dalam naungan al-Khilâfah ’alâ Minhâj al-Nubuwwah yang berdiri di atas asas tauhid, dan kita sebagaimana sya’ir:
نَبْنِي كَمَا كَانَتْ أَوَائِلُنَا * تَبْنِي، وَنَفْعَلُ مِثْلَ مَا فَعَلُوْا
“Kami membangun sebagaimana generasi pendahulu kami membangun”
“Dan kami berbuat sebagaimana mereka telah berbuat.”
[36]
[]







[1] Disampaikan dalam Halqah Syahriyyah DPD II HTI Kab. Sukabumi12 Februari 2017.
[2] Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, Kairo: Dâr al-Ma’ârif, juz V, hlm. 4109.
[3] Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf Al-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabi, cet. II, 1392 H, juz XII, hlm. 43.
[4] Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, juz V, hlm. 4109.
[5] Ibid.
[6] Berdasarkan dalil-dalil al-sunnah dan atsar.
[7] Berdasarkan dalil-dalil al-sunnah dan atsar.
[8] HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak (2506), Al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah (2663), al-Tirmidzi dalamSunan-nya (1681): “Hadits hasan gharib”.
[9] HR. Al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath(219).
[10] HR. Ibn Majah dalam Sunan-nya (2817), Al-Hakim dalam al-Mustadrak (2505): “Hadits shahih memenuhi syarat syaikhayn (al-Bukhari dan Muslim) meski keduanya tidak meriwayatkannya”, Ibn Hibban dalam Shahîh-nya (4743) dengan sedikit perbedaan redaksi.
[11] HR. Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (1680): “Hadits hasan gharib.”, Al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah(2663), al-Nasa’i dalam Sunan-nya (8552).
[12] HR. Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (33604).
[13] HR. Al-Bukhari dalam Shahîh-nya (2847), Muslim dalam Shahîh-nya (6299), Ahmad dalam Musnad-nya (1608), Ibn Majah dalam Sunan-nya (121), lafal al-Bukhari.
[14] Ibn Bathal, Syarh Shahîh al-Bukhâri, Riyadh: Maktabat al-Rusyd, cet. II, 1423 H/2003, juz V, hlm. 141.
[15] Ibid., hlm. 140-141.
[16] Ibid.
[17] HR. Al-Bukhari dalam Shahîh-nya (2811).
[18] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri SyarhShahîh al-Bukhâri, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1379, juz VI, hlm. 127.
[19] Ibid.
[20] Nawawi al-Bantani, Syarh Sullam al-Tawfîq,Jakarta: Dâr al-Kutub al-Islâmiyyah, cet. I, 1431 H, hlm. 103.
[21] HR. Al-Bukhari dalam Shahîh-nya (1189), Ahmad dalam Musnad-nya (12114).
[22] Diinformasikan dalam ayat-ayat al-Qur’an.
[23] Muhammad bin Jarîr Abu Ja’far al-Thabari,Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, Beirut: Mu’assasat al-Risâlah, cet. I, 1420 H, juz ke-20, hlm. 130.
[24] Taqiyuddin al-Nabhani, Al-Takattul Al-Hizbi,Beirut: Dâr al-Ummah, hlm. 6.
[25] Abu Hamid al-Ghazali, Qawâ’id al-‘Aqâ’id,Lebanon: ‘Âlam al-Kutub, cet. II, 1405 H, hlm. 101.
[26] Abu al-Qasim al-Husain bin Muhammad al-Raghib al-Ashfahani, Al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân,Damaskus: Dâr al-Qalam, cet. I, 1412 H, juz I, hlm. 206.
[27] Yahya bin Ziyad al-Farra’, Ma’âni al-Qur’ân,Mesir: Dâr al-Mishriyyah, cet. I, t.t., juz III, hlm. 31.
[28] Muhammad bin Jarîr Abu Ja’far al-Thabari,Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, juz ke-22, hlm. 286.
[29] Abu al-Muzhaffar Manshur bin Muhammad al-Sam’ani, Tafsîr al-Qur’ân, Riyadh: Dâr al-Wathan, cet. I, 1418 H, juz V, hlm. 217.
[30] Ahmad bin al-Husain Abu Bakr al-Baihaqi, Al-Madkhal ilâ al-Sunan al-Kubrâ’, Kuwait: Dâr al-Khulafâ’, hlm. 437, atsar no. 817; Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi, Syarh al-Sunnah, Damaskus: al-Maktab al-Islâmi, cet. II, 1403 H, juz I, hlm. 306.
[31] HR. Al-Bukhari dalam Shahîh-nya (2847), Muslim dalam Shahîh-nya (6299), Ahmad dalam Musnad-nya (1608), Ibn Majah dalam Sunan-nya (121), lafal al-Bukhari.
[32] Sebagaimana disebutkan doktor balaghah dari Al-Azhar Kairo, Dr. Hesham el-Shanshouri al-Mishri dalam diskusi empat mata selepas shalat isya’ pada bulan September 2015. Lihat pula: Jamaluddin bin Hisyam,Mughnî al-Labîb ‘an Kutub al-A’ârîb, Damaskus: Dâr al-Fikr, cet. VI, 1985, hlm. 560.
[33] Abu al-Hasan Nuruddin al-Sindi, Kifâyat al-Hâjat fî Syarh Sunan Ibn Mâjah, Beirut: Dâr al-Jîl, hlm. 58.
[34] Tim Pakar, Al-Balâghah wa al-Naqd, Riyâdh: Jâmi’atul Imâm Muhammad bin Su’ud al-Islâmiyyah, cet. II, 1425 H, hlm. 38-39; Muhammad ’Ali al-Sarraj, Al-Lubâb fî Qawâ’id al-Lughah al-’Arabiyyah wa Âlât al-Adab al-Nahw wa al-Sharf wa al-Balâghah wa al-‘Arûdh wa al-Lughah wa al-Mitsl, Damaskus: Dâr al-Fikr, cet. I, 1403 H/1983, hlm. 161.
[35] Ibn Bathal, Syarh Shahîh al-Bukhâri, juz V, hlm. 141.
[36] Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybâh wa al-Nazhâ’ir, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1411 H, (I/6).




































Sumber : http://www.irfanabunaveed.net

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEMBALINYA PEMEGANG PANJI RASULULLAH"

Post a Comment