KEKUASAAN YANG MENOLONG ISLAM



Oleh: Ust Rokhmad S Labib

Dalam Islam, kekuasaan bukan sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Bukan pula sesuatu yang wajib dijauhi. Atau dipisahkan dari agama.

Sebaliknya, keberadaan kekuasan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam Islam. Tentu bukan sembarag kekuasaab, namun kekuasaan untuk menjalankan dan menerapkan syariah. Sebab, Islam secara kaffah tak akan bisa ditegakkan kecuali dengan kekuasaan. Hal ini, amat banyak dalil yan menunjukkannya.

Di antaranya adalah firman Allah Swt:
وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا
Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong  (QS al-Isra’ [17]: 80).

Menjelaskan ayat ini, Qatadah berkata:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلِمَ أَلَّا طَاقَةَ لَهُ بِهَذَا الْأَمْرِ إِلَّا بِسُلْطَانٍ، فَسَأَلَ سُلْطَانًا نَصِيرًا لِكِتَابِ اللَّهِ، وَلِحُدُودِ اللَّهِ، وَلِفَرَائِضِ اللَّهِ، وَلِإِقَامَةِ دِينِ اللَّهِ؛ فَإِنَّ السُّلْطَانَ رَحْمَةٌ مِنَ اللَّهِ جَعَلَهُ بَيْنَ أَظْهُرِ عِبَادِهِ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأَغَارَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، فَأَكَلَ شَدِيدُهُمْ ضَعِيفَهُمْ.
“Sesungguhnya Nabi saw mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan terhadap urusan (agama) ini kecuali dengan kekuasaan. Maka, beliau pun memohon kekuasaan yang dapat menolong Kitab Allah, had-had Allah, kewajiban-kewajiban Allah, dan menegakkan agama-Nya. Sesungguhnya, kekuasaan itu merupakan rahmat dari Allah Ta’ala yang dijadikan-Nya berada di tengah-tengah para hamba-Nya. Kalau bukan karena kekuasaan tersebut, niscaya sebagian akan menyerang sebagian lainnya, sehingga yang kuat dari mereka akan memakan yang lemah.” (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur`an al-‘Azhim, V/11).

Pendapat ini juga dipilih oleh Imam al-Thabari dan dianggap lebih rajih (lihat QS al-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta`wîl al-Quran, XVII.536).

Realitas Islam semakin jelas membuktikannya. Di antaranya adalah pelaksanaan hukum-hukum hudud dan jinayat, jihad futûhât yang bertujuan untuk menyebarkan dakwah dan meluaskan wilayah, persatuan umat dalam kesatuan negara, pengelolaan kepemilikan umum, dan berbagai hukum mengenai pemerintahan. Maka Islam tidak memiliki kekuasaan sebagaimana saat ini, semua kewajiban tersebut terlantar dan tidak bisa dilaksanakan. Padahal, kita diperintahkan untuk menerima dan melaksanakan semua hukum itu secara kaffah (lihat QS al-Hasyr [59]: 7, al-Maidah [5]: 47-49).

Dan demikianlah faktanya. Islam tidak akan bisa tegak secara keseluruhan tanpa kekuasaan.

Harus ditegaskan, sebagaimana ayat ini, kekuasaan yang diminta kepada untuk diberikan adalah kekuasaan yang menolong Islam. Menegakkan Islam secara keseluruhan dan mengembannya ke seluruh dunia. Itulah Khilafah Islamiyyah.

Bukan kekuasaan yang justru menolong ideologi sesat, sistem kufur, dan hukum yang merusak. Jika itu yang dterapkan, namun menggunakan Islam untuk mendapatkannya, maka itulah yang disebut sebagai mencari kekuasaan dengan kedok agama. Tindakan ini jelas terlarang dan terkutuk.

Semoga kita mendapatkan oetunjuk untuk bisa membedakan antara keduanya dan taufik untuk memperjuangkan Islam secara kaffah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEKUASAAN YANG MENOLONG ISLAM"

Post a Comment