Kebobrokan Hukum Kapitalisme

 


Kebobrokan Hukum Kapitalisme

Oleh: A. Asis Aji, Aktivis Islam Ideologis

Semakin ke sini semakin bobrok hukum hari ini. Penegakan hukum yang rancu, hukum seolah berpihak pada yang punya kuasa dan punya uang. Sementara masyarakat yang lemah tanpa kuasa dan tanpa uang sulit mendapatkan keadilan.

Penegak hukum juga tak kalah rusaknya. Suap hakim, suap jaksa, makelar kasus oelh penegak hukum. Korupsi oleh penegak hukum terus terjadi secara berulang. Ini semakin membuktikan bahwa hukum dalam sistem kapitalisme demokrasi memang rusak.


Kerusakan hukum dalam sistem kapitalisme adalah hal yang wajar. Kewajaran itu karena beberapa faktor;

Pertama, Kedaulatan hukum diserahkan pada manusia. Mungkin ada yang bertanya jika bukan pada manusia lalu pada siapa lagi hukum itu diserahkan? Baik kita bahas.

Sistem hukum saat ini tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi yang menempatkan manusia pada posisinya yang setara dengan Tuhan. Pada posisi inilah manusia memiliki hak untuk membuat hukum dan menentukan halal dan haram. Suara mayoritas diagung-agungkan, tak peduli dari siapa suara itu berilmu atau tidak punya kapasitas dalam bersuara atau tidak bahkan tak peduli suara itu bertentangan dengan hukum Allah ataukah tidak?

Berkaitan dengan sumber pokok hukum perdata, di Indonesia masih mengadopsi hukum buatan manusia yang berasal dari hukum perdata Prancis yaitu Code Napoleon yang kemudian di adopsi oleh Belanda.

Hukum ini berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Pidana pun diadopsi dari KUHP untuk golongan Eropa yang merupakan kopian dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Prancis zaman Napoleon.

Akibat di adopsinya hukum buatan manusia, batasan kejahatan menjadi kacau bahkan memicu kejahatan lain. Contoh, jika perzinahan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah akan dikenakan sanksi jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Namun jika perzinahan dilakukan oleh bujang-lajang dengan suka sama suka maka pelaku tida dikenakan sanksi. Akibatnya pergaulan bebas menjadi legal,   hamil di luar nikah jadi biasa bahkan aborsi jadi hal biasa.

Selain itu hukum buatan manusia tidak memberikan efek jera. Pembunuhan hanya dihukum 15 tahun penjara. Anak 16 tahun membunuh tidak bisa di kenakan sanksi dengan dalih dibawah umur. Perampok hanya dihukum maksimal 5 tahun penjara. Termasuk pelaku korupsi milyaran dan triliunan hanya dihukum seadanya.

Kedua, sekularisasi.

Sekularisasi yang menjadi asas di negeri ini telah menempatkan agama hanya berada di tempat-tempat ibadah; masjid-masjid, gereja, pura dan lainnya. Agama hanya berlaku di ruang privat, sementara di luar itu tidak (hukum, politik, ekonomi, pemerintahan) agama di tinggalkan. Ketika berada di wilayah publik agama ditinggalkan. Ketakwaan hilang. Wajar jika para penegak hukum;polisi, hakim, panitra, jaksa bermental rusak.

Ketiga, Asas Manfaat.

Sistem kapitalisme adalah sistem yang mengedepankan asas manfaat secara materi diatas segala-galanya. Segala sesuatu diukur dengan materi. Pelayanan pemerintah terhadap rakyat pun diukur secara materi, kita lihat pendidikan yang makin materialistik, kesehatan makin mencekik. Termasuk dibidang hukum.

Penegak hukum tidak lagi semata-mata mengandalkan gaji mereka sebagai sumber penghasilan. Tetapi jabatan kekuasaan dijadikan alat untuk menghasilkan materi sebanyak banyaknya. Beberapa kasus hukum dan penegak hukum sepanjang tahun 2024 sampai 2025 ini jadi fakta tersebut.

Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus suap yang melibatkan penegak hukum di Indonesia telah mencuat ke publik. Berikut beberapa data dan peristiwa yang terjadi:

Pertama, kasus Ketua Mahkamah Konstitusi: Ketua MK terbukti menerima suap dalam sebuah kasus besar, yang semakin mencoreng citra lembaga hukum (www.hukumonline.com).

Kedua, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK: Sejumlah pegawai Mahkamah Agung, advokat, panitera, dan hakim agung terjaring OTT karena dugaan suap (www.hukumonline.com).

Ketiga, kasus Suap Hakim: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 107 miliar (news.detik.com).

Keempat, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Beberapa hakim diduga menerima suap hingga Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng (news.detik.com).

Kelima, kasus Hakim PN Surabaya: Tiga hakim ditangkap karena menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penyiksaan (www.kompas.com).

Keenam, kasus Hakim PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat. Empat hakim diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO) www.kompas.com).

Parkatik suap menyuap yang tak kalah menghebohkan adalah dibebaskannya terdakwa pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Berdasarkan informasi terbaru, keluarga Ronald Tannur diduga memberikan suap kepada penegak hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.

 

Jumlah suap yang diberikan: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, disebutkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada pihak terkait. Selanjutnya, suap kepada hakim PN Surabaya: Tiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam persidangan (https://nasional.kompas.com/read/2025/03/10).

Total uang yang disita Kejaksaan Agung menemukan uang sebesar Rp 21,1 miliar di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang diduga terkait dengan kasus ini (www.tempo.co) sementara aliran dana suap Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebutkan menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada pengacara Lisa Rahmat selama proses hukum berlangsung (monitorindonesia.com).

Asas manfaat menjadikan hawa nafsu sebagai pendorong kebenaran. Hukum menjadi samar ketika hawa nafsu mendominasi para penegak hukum. Demi materi kebenaran dan keadilan digadaikan. Pencari keadilan tidak lagi bisa mengandalkan bukti dan saksi tetapi uang dan kekuasaan. Jika tak punya uang dan kuasa, maka keadilan hanyalah impian. Aparat penegak hukum tak lagi punya rasa malu menerima suap. Meski diberitakan berkali-kali dan ditonton keluarga dan seluruh dunia.

Ini semua terjadi dalam sistem Kapitalisme sekuler. Semua itu terjadi karena faktor-faktor tersebut. Lalu apakah ada upaya untuk memperbaikinya agar rakyat bisa mendaptkan keadilan dan hukum benar benar dapt dipercaya?  Jika upaya itu dilakukan dalam sistem kapitalisme tentu sia-sia belaka. Tak akan bisa.

 

Keistimewaan hukum Islam.

Keistimewaan hukum Islam yang dapat menciptakan keadilan.

Pertama, kedaulatan di tangan Allah SWT sebagai pembuat hukum tunggal.

Hal ini dengan jelas tertuang dalam QS. 12 ayat 40. Bahwa yang berhak membuat hukum hanyalah Allah. Manusia yang lemah dan memiliki keterbatasan tidak dapat diberikan hak untuk membuat hukum.

Hukum Allah jauh dari subjektivitas manusia. Baik-buruk, halal-haram, tidak bisa ditunggangi oleh manusia. Maka, hukum islam berada di atas semua pihak. Tanpa pandang bulu. Tidak ada kuasa dan penguasa, tidak ada konglomerat dan konglomerat. Semua tunduk pada hukum Allah.

Kedua,  standar hukum yang kokoh.

Standar hukum Islam adlah Al Quran dan AS Sunnah. Ini tentu akan membuat hukum tetap dan tidak berubah-ubah. Karena Alquran dan As-Sunnah bersifat tetap. Tidak akan berubah hingga hari kiamat. Defenisi kejahatan dan jenis sanksi pun sudah jelas dan tidak memunculkan permasalahan baru.

 

Kejahatan hanya didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap aturan Allah SWT. Siapa saja telah meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman maka, ia telah melakukan kejahatan yang berhak atasnya sanksi.

Contoh pezinah. Pezinah mukhshan (sudah menikah) sanksinya adalah rajam. Sedangkan pezinah gayru mukhshan (belum menikah) sanksinya adalah dicambuk 100 kali (QS. 24; 2). Semuanya didefinisikan zina jika berhubungan seks dengan pasangan diluar nikah. Tidak ada lagi embel-embel suka sama suka, tidak ada yang merasa dirugikan.

Maka dengan defenisi yang jelas dan hukumannya jelas maka kejahatan dengan mudah ditangani dan tidak menimbulkan kejahatan baru semisal aborsi dan oembunuhan bayi.

Ketiga, memuliakan manusia

Hukum Islam diturunkan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi manusia. Alquran diturunkan untuk seluruh manusia baik Muslim maupun non-Muslim tanpa diskriminasi.

Saat Islam diterapkan sebagai sistem, pemeluk Kristen, Islam dan Yahudi hidup damai berdampingan selama 800 tahun di Spanyol. Mereka mendapatkan hak-hak mereka tanpa diskriminasi.

Nyawa begitu berharga dalam sistem Islam. Nyawa dihargai dengan nyawa. Jika ahli waris ridha dengan nyawa keluarga yang di bunuh maka si pembunuh harus bayar denda dengan 100 ekor unta dan 10 diantaranya hamil tua.

Keempat, berpihak pada semua

Karakter hukum Islam sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Hukuman yang berat  yang diterapkan pada hukum islam mampu membuat jera para pelaku kejahatan dan mencegah masyarakat lain untuk melakukan tindak kriminal. Hal ini akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Qs. 2: 179).

Hukum islam juga berfungsi sebagai penebus dosa atas kejahatan yang dilakukan. Artinya pelaku dosa yang telah dihukum dengan hukum islam tidak akan mendaptkan lagi hukuman di akhirat kelak atas kejahatannya tersebut.

 

Nabi Saw bersabda;

« ΩƒُΩ†َّΨ§ ΨΉِΩ†ْΨ―َ Ψ§Ω„Ω†َّΨ¨ِيِّ Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… فِي Ω…َΨ¬ْΩ„ِΨ³ٍ فَΩ‚َΨ§Ω„َ Ψ¨َايِΨΉُΩˆΩ†ِي ΨΉَΩ„َΩ‰ Ψ£َΩ†ْ Ω„َΨ§ ΨͺُΨ΄ْΨ±ِΩƒُوا Ψ¨ِΨ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ Ψ΄َيْΨ¦ًΨ§ وَΩ„َΨ§ ΨͺَΨ³ْΨ±ِΩ‚ُوا وَΩ„َΨ§ ΨͺَΨ²ْΩ†ُوا وَΩ„َΨ§ ΨͺَΩ‚ْΨͺُΩ„ُوا Ψ£َوْΩ„َΨ§Ψ―َΩƒُΩ…ْ وَΩ„َΨ§ ΨͺَΨ£ْΨͺُوا Ψ¨ِΨ¨ُΩ‡ْΨͺَΨ§Ω†ٍ ΨͺَفْΨͺَΨ±ُΩˆΩ†َΩ‡ُ Ψ¨َيْΩ†َ Ψ£َيْΨ―ِΩŠΩƒُΩ…ْ وَΨ£َΨ±ْΨ¬ُΩ„ِΩƒُΩ…ْ وَΩ„َΨ§ ΨͺَΨΉْΨ΅ُوا فِي Ω…َΨΉْΨ±ُوفٍ فَΩ…َΩ†ْ وَفَΩ‰ Ω…ِΩ†ْΩƒُΩ…ْ فَΨ£َΨ¬ْΨ±ُΩ‡ُ ΨΉَΩ„َΩ‰ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ وَΩ…َΩ†ْ Ψ£َΨ΅َΨ§Ψ¨َ Ω…ِΩ†ْ Ψ°َΩ„ِΩƒَ Ψ΄َيْΨ¦ًΨ§ فَΨΉُΩˆΩ‚ِΨ¨َ Ψ¨ِΩ‡ِ فَΩ‡ُوَ ΩƒَفَّΨ§Ψ±َΨͺُΩ‡ُ وَΩ…َΩ†ْ Ψ£َΨ΅َΨ§Ψ¨َ Ω…ِΩ†ْ Ψ°َΩ„ِΩƒَ Ψ΄َيْΨ¦ًΨ§ فَΨ³َΨͺَΨ±َΩ‡ُ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ُ ΨΉَΩ„َيْΩ‡ِ Ψ₯ِΩ†ْ Ψ΄َΨ§Ψ‘َ ΨΊَفَΨ±َ Ω„َΩ‡ُ وَΨ₯ِΩ†ْ Ψ΄َΨ§Ψ‘َ ΨΉَΨ°َّΨ¨َΩ‡ُ »

Terjemahan Bahasa Indonesia:

"Kami pernah bersama Rasulullah ο·Ί dalam suatu majelis dan beliau bersabda, 'Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian (yakni, tuduhan palsu), dan tidak mendurhakai dalam kebaikan. Maka barangsiapa di antara kalian menepati (baiat) itu, pahalanya atas Allah. Dan barangsiapa di antara kalian melakukan sesuatu dari hal itu (dosa-dosa yang disebutkan) lalu dihukum karenanya, maka itu adalah penebus dosanya. Dan barangsiapa di antara kalian melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupinya (tidak menampakkannya), jika Dia menghendaki Dia akan mengampuninya, dan jika Dia menghendaki Dia akan mengazabnya.'"

 

Hadis ini menjelaskan bahwa sanksi dunia yang berdasarkan hukum Allah yang dijatuhkan negara kepada pelaku kejahatan akan menggugurkan sanksi di akhirat.

Kita tidak asing dengan kisah Maiz dan al Ghamidiyah yang datang secara sukarela kepada Rasulullah mengakui perzinaannya dan meminta kepada negara agar menjatuhkan hukuman atas pelanggan syariat yang telah dilakukan. Walaupun dia tahu bahwa dia akan dirajam. Karena dia lebih takut hukuman akhirat daripada hukuman dunia. Dan dia tau bahwa hukuman akhirat akan dihapus atasnya setelah di hukum oleh negara.

Ini tentu  sangat jauh berbeda dengan saat ini. Orang berusaha menutupi kejahatannya karena takut dihukum di dunia. Karena hukum di dunia tidak menghapuskan hukuman diakhirat kelak.

Kelima, hukum Islam tidak diskriminatif

Hukum Islam berlaku bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial dan jabatan. Baik Muslim maupun non-Muslim. Nabi Saw bersabda.

"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka menegakkan hukum atas orang-orang yang lemah tetapi membiarkan orang-orang kuat. Dan demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah mencuri, sungguh akan aku potong tangannya." (Hr.Bukhari dan Muslim).

Pada masa Khulafaur Rasyidin, Khalifah Umar pernah menyita unta putranya, Abdullah bin Umar yang digembalakan bersam unta zakat di padang gembalaan terbaik.

Khalifah Umar pun pernah menghukum putra Amr bin Ash, Gubernur Mesir, karena memukul rakyat biasa. Kisah yang paling fenomenal adalah kisah orang yang Yahudi yang mencuri baju Khalifah Ali bin Abi Thalib. Tapi karena bukti bukti yang diberikan oleh Ali tidak mencukupi maka Qadhi membebaskan orang Yahudi tersebut dan Ali kalah dalam persidangan.

 

Ini menunjukkan bahwa meskipun kepala negara yang mendakwa rakyatnya jika tidak ada bukti kuat maka hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa ada diskriminasi. Karena semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum Islam.

Keenam, mekanisme kontrol yang kuat

Suap menyuap dalam hukum kapitalisme demokrasi sudah menjadi tabiatnya. Namun dalam hukum Islam peluang itu sangat kecil terjadi karena beberapa hal ini.

Pertama, ketakwaan individu masyarakat islam. Islam telah mendidik warga negara menjadi orang orang yang bertakwa. Ketakwaan itu peperti bulan Ramadhan saat ini. Orang-orang takut bermaksiat dan gemar beribadah.

Ketakwaan pulalah yang mendorong al Ghamidiyah yang terlanjur berzinah datang kepada Rosulullah dan minta hukum ditegakkan atasnya agar dapat menghapuskan dosa zinanya.

Begitupun dengan Qadhi Syuraih yang tidak berpihak pada Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang bersengketa dengan Yahudi tetapi berpihak pada kebenaran hukum. Karena ketakwaannya membuatnya tidak membuat dia berlaku dzolim.

Kedua, kewajiban amar ma'ruf nahi munkar.

Masyarakat Islam punya prinsip yang kuat terhadap amar ma'ruf nahi munkar yang telah mendorong mereka untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat secara umum. Kontrol masyarakat inilah yang akan menutup ruang kejahatan ditengah masyarakat baik masyarakat umum, pejabat negara maupun aparat hukum.

Ketiga, pengawasan yang Ketat

Mahkamah Mazhalim punya peran melakukan pengawasan secara sistemik terhadap pejabat untuk tidak berbuat curang dan bermain-main dengan hukum.

 

Penutup

Kebobrokan hukum dalam sistem Kapitalisme sekuler telah mengantarkan masyarakat tidak dapat keadilan sesuai harapannya. Sementara hukum Islam yang telah ditetapkan belasan abad  lamanya mengantarkan masyarakat hidup dalam jaminan keamanan dan keadilan. Tentu pertanyaan kita masihkah kita berharap pada sistem yang rusak ini dan tidakkah berharap dengan sistem islam yang terbukti mengantarkan kita pada kebaikan?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebobrokan Hukum Kapitalisme"

Post a Comment