Kebobrokan Hukum Kapitalisme
Kebobrokan Hukum Kapitalisme
Oleh: A. Asis Aji, Aktivis Islam
Ideologis
Semakin ke sini semakin bobrok
hukum hari ini. Penegakan hukum yang rancu, hukum seolah berpihak pada yang
punya kuasa dan punya uang. Sementara masyarakat yang lemah tanpa kuasa dan
tanpa uang sulit mendapatkan keadilan.
Penegak hukum juga tak kalah
rusaknya. Suap hakim, suap jaksa, makelar kasus oelh penegak hukum. Korupsi
oleh penegak hukum terus terjadi secara berulang. Ini semakin membuktikan bahwa
hukum dalam sistem kapitalisme demokrasi memang rusak.
Kerusakan hukum dalam sistem
kapitalisme adalah hal yang wajar. Kewajaran itu karena beberapa faktor;
Pertama, Kedaulatan hukum
diserahkan pada manusia. Mungkin ada yang bertanya jika bukan pada manusia lalu
pada siapa lagi hukum itu diserahkan? Baik kita bahas.
Sistem hukum saat ini tidak dapat
dipisahkan dari sistem demokrasi yang menempatkan manusia pada posisinya yang
setara dengan Tuhan. Pada posisi inilah manusia memiliki hak untuk membuat
hukum dan menentukan halal dan haram. Suara mayoritas diagung-agungkan, tak
peduli dari siapa suara itu berilmu atau tidak punya kapasitas dalam bersuara
atau tidak bahkan tak peduli suara itu bertentangan dengan hukum Allah ataukah
tidak?
Berkaitan dengan sumber pokok hukum
perdata, di Indonesia masih mengadopsi hukum buatan manusia yang berasal dari
hukum perdata Prancis yaitu Code Napoleon yang kemudian di adopsi oleh Belanda.
Hukum ini berlaku sejak 1 Mei 1848
bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Pidana pun diadopsi
dari KUHP untuk golongan Eropa yang merupakan kopian dari Code Penal, yaitu
Hukum Pidana di Prancis zaman Napoleon.
Akibat di adopsinya hukum buatan
manusia, batasan kejahatan menjadi kacau bahkan memicu kejahatan lain. Contoh,
jika perzinahan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah akan
dikenakan sanksi jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Namun jika
perzinahan dilakukan oleh bujang-lajang dengan suka sama suka maka pelaku tida
dikenakan sanksi. Akibatnya pergaulan bebas menjadi legal, hamil di luar nikah jadi biasa bahkan aborsi
jadi hal biasa.
Selain itu hukum buatan manusia
tidak memberikan efek jera. Pembunuhan hanya dihukum 15 tahun penjara. Anak 16
tahun membunuh tidak bisa di kenakan sanksi dengan dalih dibawah umur. Perampok
hanya dihukum maksimal 5 tahun penjara. Termasuk pelaku korupsi milyaran dan
triliunan hanya dihukum seadanya.
Kedua, sekularisasi.
Sekularisasi yang menjadi asas di
negeri ini telah menempatkan agama hanya berada di tempat-tempat ibadah;
masjid-masjid, gereja, pura dan lainnya. Agama hanya berlaku di ruang privat,
sementara di luar itu tidak (hukum, politik, ekonomi, pemerintahan) agama di
tinggalkan. Ketika berada di wilayah publik agama ditinggalkan. Ketakwaan
hilang. Wajar jika para penegak hukum;polisi, hakim, panitra, jaksa bermental
rusak.
Ketiga, Asas Manfaat.
Sistem kapitalisme adalah sistem
yang mengedepankan asas manfaat secara materi diatas segala-galanya. Segala
sesuatu diukur dengan materi. Pelayanan pemerintah terhadap rakyat pun diukur
secara materi, kita lihat pendidikan yang makin materialistik, kesehatan makin
mencekik. Termasuk dibidang hukum.
Penegak hukum tidak lagi
semata-mata mengandalkan gaji mereka sebagai sumber penghasilan. Tetapi jabatan
kekuasaan dijadikan alat untuk menghasilkan materi sebanyak banyaknya. Beberapa
kasus hukum dan penegak hukum sepanjang tahun 2024 sampai 2025 ini jadi fakta
tersebut.
Sepanjang tahun 2025, berbagai
kasus suap yang melibatkan penegak hukum di Indonesia telah mencuat ke publik.
Berikut beberapa data dan peristiwa yang terjadi:
Pertama, kasus Ketua Mahkamah
Konstitusi: Ketua MK terbukti menerima suap dalam sebuah kasus besar, yang
semakin mencoreng citra lembaga hukum (www.hukumonline.com).
Kedua, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
KPK: Sejumlah pegawai Mahkamah Agung, advokat, panitera, dan hakim agung
terjaring OTT karena dugaan suap (www.hukumonline.com).
Ketiga, kasus Suap Hakim:
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2024,
terdapat 29 hakim yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 107 miliar
(news.detik.com).
Keempat, hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan: Beberapa hakim diduga menerima suap hingga Rp 60 miliar untuk
memuluskan vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng (news.detik.com).
Kelima, kasus Hakim PN Surabaya:
Tiga hakim ditangkap karena menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar untuk
membebaskan terdakwa dalam kasus penyiksaan (www.kompas.com).
Keenam, kasus Hakim PN Jakarta Selatan dan
PN Jakarta Pusat. Empat hakim diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait kasus
korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO) www.kompas.com).
Parkatik suap menyuap yang tak
kalah menghebohkan adalah dibebaskannya terdakwa pembunuhan yang dilakukan oleh
Ronald Tannur. Berdasarkan informasi terbaru, keluarga Ronald Tannur diduga
memberikan suap kepada penegak hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan
dirinya.
Jumlah suap yang diberikan:
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, disebutkan memberikan suap sebesar Rp 5
miliar kepada pihak terkait. Selanjutnya, suap kepada hakim PN Surabaya: Tiga
hakim diduga menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald
Tannur dalam persidangan (https://nasional.kompas.com/read/2025/03/10).
Total uang yang disita Kejaksaan
Agung menemukan uang sebesar Rp 21,1 miliar di rumah mantan Ketua Pengadilan
Negeri Surabaya, yang diduga terkait dengan kasus ini (www.tempo.co) sementara aliran dana
suap Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebutkan menyerahkan uang
senilai Rp 1,5 miliar kepada pengacara Lisa Rahmat selama proses hukum
berlangsung (monitorindonesia.com).
Asas manfaat menjadikan hawa nafsu
sebagai pendorong kebenaran. Hukum menjadi samar ketika hawa nafsu mendominasi
para penegak hukum. Demi materi kebenaran dan keadilan digadaikan. Pencari
keadilan tidak lagi bisa mengandalkan bukti dan saksi tetapi uang dan
kekuasaan. Jika tak punya uang dan kuasa, maka keadilan hanyalah impian. Aparat
penegak hukum tak lagi punya rasa malu menerima suap. Meski diberitakan
berkali-kali dan ditonton keluarga dan seluruh dunia.
Ini semua terjadi dalam sistem
Kapitalisme sekuler. Semua itu terjadi karena faktor-faktor tersebut. Lalu
apakah ada upaya untuk memperbaikinya agar rakyat bisa mendaptkan keadilan dan
hukum benar benar dapt dipercaya? Jika
upaya itu dilakukan dalam sistem kapitalisme tentu sia-sia belaka. Tak akan
bisa.
Keistimewaan hukum Islam.
Keistimewaan hukum Islam yang dapat
menciptakan keadilan.
Pertama, kedaulatan di tangan
Allah SWT sebagai pembuat hukum tunggal.
Hal ini dengan jelas tertuang dalam
QS. 12 ayat 40. Bahwa yang berhak membuat hukum hanyalah Allah. Manusia yang
lemah dan memiliki keterbatasan tidak dapat diberikan hak untuk membuat hukum.
Hukum Allah jauh dari subjektivitas
manusia. Baik-buruk, halal-haram, tidak bisa ditunggangi oleh manusia. Maka,
hukum islam berada di atas semua pihak. Tanpa pandang bulu. Tidak ada kuasa dan
penguasa, tidak ada konglomerat dan konglomerat. Semua tunduk pada hukum Allah.
Kedua, standar hukum yang kokoh.
Standar hukum Islam adlah Al Quran
dan AS Sunnah. Ini tentu akan membuat hukum tetap dan tidak berubah-ubah.
Karena Alquran dan As-Sunnah bersifat tetap. Tidak akan berubah hingga hari
kiamat. Defenisi kejahatan dan jenis sanksi pun sudah jelas dan tidak
memunculkan permasalahan baru.
Kejahatan hanya didefinisikan
sebagai pelanggaran terhadap aturan Allah SWT. Siapa saja telah meninggalkan
kewajiban dan melakukan keharaman maka, ia telah melakukan kejahatan yang
berhak atasnya sanksi.
Contoh pezinah. Pezinah mukhshan
(sudah menikah) sanksinya adalah rajam. Sedangkan pezinah gayru mukhshan
(belum menikah) sanksinya adalah dicambuk 100 kali (QS. 24; 2). Semuanya
didefinisikan zina jika berhubungan seks dengan pasangan diluar nikah. Tidak
ada lagi embel-embel suka sama suka, tidak ada yang merasa dirugikan.
Maka dengan defenisi yang jelas dan
hukumannya jelas maka kejahatan dengan mudah ditangani dan tidak menimbulkan
kejahatan baru semisal aborsi dan oembunuhan bayi.
Ketiga, memuliakan manusia
Hukum Islam diturunkan untuk
menyelesaikan masalah yang dihadapi manusia. Alquran diturunkan untuk seluruh
manusia baik Muslim maupun non-Muslim tanpa diskriminasi.
Saat Islam diterapkan sebagai
sistem, pemeluk Kristen, Islam dan Yahudi hidup damai berdampingan selama 800
tahun di Spanyol. Mereka mendapatkan hak-hak mereka tanpa diskriminasi.
Nyawa begitu berharga dalam sistem
Islam. Nyawa dihargai dengan nyawa. Jika ahli waris ridha dengan nyawa keluarga
yang di bunuh maka si pembunuh harus bayar denda dengan 100 ekor unta dan 10
diantaranya hamil tua.
Keempat, berpihak pada semua
Karakter hukum Islam sebagai
pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Hukuman yang berat yang diterapkan pada hukum islam mampu
membuat jera para pelaku kejahatan dan mencegah masyarakat lain untuk melakukan
tindak kriminal. Hal ini akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Qs. 2:
179).
Hukum islam juga berfungsi sebagai
penebus dosa atas kejahatan yang dilakukan. Artinya pelaku dosa yang telah
dihukum dengan hukum islam tidak akan mendaptkan lagi hukuman di akhirat kelak
atas kejahatannya tersebut.
Nabi Saw bersabda;
« ΩُΩَّΨ§ ΨΉِΩْΨ―َ Ψ§ΩΩَّΨ¨ِΩِّ Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ
ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ
ΩِΩ Ω
َΨ¬ْΩِΨ³ٍ ΩَΩَΨ§Ωَ Ψ¨َΨ§ΩِΨΉُΩΩِΩ ΨΉَΩَΩ Ψ£َΩْ ΩَΨ§ ΨͺُΨ΄ْΨ±ِΩُΩΨ§ Ψ¨ِΨ§ΩΩَّΩِ Ψ΄َΩْΨ¦ًΨ§
ΩَΩَΨ§ ΨͺَΨ³ْΨ±ِΩُΩΨ§ ΩَΩَΨ§ ΨͺَΨ²ْΩُΩΨ§ ΩَΩَΨ§ ΨͺَΩْΨͺُΩُΩΨ§ Ψ£َΩْΩَΨ§Ψ―َΩُΩ
ْ ΩَΩَΨ§ ΨͺَΨ£ْΨͺُΩΨ§ Ψ¨ِΨ¨ُΩْΨͺَΨ§Ωٍ
ΨͺَΩْΨͺَΨ±ُΩΩَΩُ Ψ¨َΩْΩَ Ψ£َΩْΨ―ِΩΩُΩ
ْ ΩَΨ£َΨ±ْΨ¬ُΩِΩُΩ
ْ ΩَΩَΨ§ ΨͺَΨΉْΨ΅ُΩΨ§ ΩِΩ Ω
َΨΉْΨ±ُΩΩٍ ΩَΩ
َΩْ
ΩَΩَΩ Ω
ِΩْΩُΩ
ْ ΩَΨ£َΨ¬ْΨ±ُΩُ ΨΉَΩَΩ Ψ§ΩΩَّΩِ ΩَΩ
َΩْ Ψ£َΨ΅َΨ§Ψ¨َ Ω
ِΩْ Ψ°َΩِΩَ Ψ΄َΩْΨ¦ًΨ§ ΩَΨΉُΩΩِΨ¨َ
Ψ¨ِΩِ ΩَΩُΩَ ΩَΩَّΨ§Ψ±َΨͺُΩُ ΩَΩ
َΩْ Ψ£َΨ΅َΨ§Ψ¨َ Ω
ِΩْ Ψ°َΩِΩَ Ψ΄َΩْΨ¦ًΨ§ ΩَΨ³َΨͺَΨ±َΩُ Ψ§ΩΩَّΩُ ΨΉَΩَΩْΩِ
Ψ₯ِΩْ Ψ΄َΨ§Ψ‘َ ΨΊَΩَΨ±َ ΩَΩُ ΩَΨ₯ِΩْ Ψ΄َΨ§Ψ‘َ ΨΉَΨ°َّΨ¨َΩُ »
Terjemahan Bahasa Indonesia:
"Kami pernah bersama
Rasulullah ο·Ί dalam suatu majelis dan beliau bersabda, 'Kalian telah membaiatku
untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina,
tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian
ada-adakan antara tangan dan kaki kalian (yakni, tuduhan palsu), dan tidak
mendurhakai dalam kebaikan. Maka barangsiapa di antara kalian menepati (baiat)
itu, pahalanya atas Allah. Dan barangsiapa di antara kalian melakukan sesuatu
dari hal itu (dosa-dosa yang disebutkan) lalu dihukum karenanya, maka itu
adalah penebus dosanya. Dan barangsiapa di antara kalian melakukan sesuatu dari
hal itu lalu Allah menutupinya (tidak menampakkannya), jika Dia menghendaki Dia
akan mengampuninya, dan jika Dia menghendaki Dia akan mengazabnya.'"
Hadis ini menjelaskan bahwa sanksi
dunia yang berdasarkan hukum Allah yang dijatuhkan negara kepada pelaku
kejahatan akan menggugurkan sanksi di akhirat.
Kita tidak asing dengan kisah Maiz
dan al Ghamidiyah yang datang secara sukarela kepada Rasulullah mengakui
perzinaannya dan meminta kepada negara agar menjatuhkan hukuman atas pelanggan
syariat yang telah dilakukan. Walaupun dia tahu bahwa dia akan dirajam. Karena
dia lebih takut hukuman akhirat daripada hukuman dunia. Dan dia tau bahwa
hukuman akhirat akan dihapus atasnya setelah di hukum oleh negara.
Ini tentu sangat jauh berbeda dengan saat ini. Orang
berusaha menutupi kejahatannya karena takut dihukum di dunia. Karena hukum di
dunia tidak menghapuskan hukuman diakhirat kelak.
Kelima, hukum Islam tidak diskriminatif
Hukum Islam berlaku bagi seluruh
warga negara tanpa memandang status sosial dan jabatan. Baik Muslim maupun
non-Muslim. Nabi Saw bersabda.
"Sesungguhnya yang
membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka menegakkan hukum
atas orang-orang yang lemah tetapi membiarkan orang-orang kuat. Dan demi jiwaku
yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah mencuri, sungguh akan aku potong
tangannya." (Hr.Bukhari dan Muslim).
Pada masa Khulafaur Rasyidin,
Khalifah Umar pernah menyita unta putranya, Abdullah bin Umar yang digembalakan
bersam unta zakat di padang gembalaan terbaik.
Khalifah Umar pun pernah menghukum
putra Amr bin Ash, Gubernur Mesir, karena memukul rakyat biasa. Kisah yang
paling fenomenal adalah kisah orang yang Yahudi yang mencuri baju Khalifah Ali
bin Abi Thalib. Tapi karena bukti bukti yang diberikan oleh Ali tidak mencukupi
maka Qadhi membebaskan orang Yahudi tersebut dan Ali kalah dalam persidangan.
Ini menunjukkan bahwa meskipun
kepala negara yang mendakwa rakyatnya jika tidak ada bukti kuat maka hukum
tetap berjalan sesuai prosedur tanpa ada diskriminasi. Karena semua warga
negara punya kedudukan yang sama di mata hukum Islam.
Keenam, mekanisme kontrol yang kuat
Suap menyuap dalam hukum
kapitalisme demokrasi sudah menjadi tabiatnya. Namun dalam hukum Islam peluang
itu sangat kecil terjadi karena beberapa hal ini.
Pertama, ketakwaan individu masyarakat
islam. Islam telah mendidik warga negara menjadi orang orang yang bertakwa.
Ketakwaan itu peperti bulan Ramadhan saat ini. Orang-orang takut bermaksiat dan
gemar beribadah.
Ketakwaan pulalah yang mendorong al
Ghamidiyah yang terlanjur berzinah datang kepada Rosulullah dan minta hukum ditegakkan
atasnya agar dapat menghapuskan dosa zinanya.
Begitupun dengan Qadhi Syuraih yang
tidak berpihak pada Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang bersengketa dengan Yahudi
tetapi berpihak pada kebenaran hukum. Karena ketakwaannya membuatnya tidak
membuat dia berlaku dzolim.
Kedua, kewajiban amar ma'ruf nahi munkar.
Masyarakat Islam punya prinsip yang
kuat terhadap amar ma'ruf nahi munkar yang telah mendorong mereka untuk
melakukan kontrol terhadap masyarakat secara umum. Kontrol masyarakat inilah
yang akan menutup ruang kejahatan ditengah masyarakat baik masyarakat umum,
pejabat negara maupun aparat hukum.
Ketiga, pengawasan yang Ketat
Mahkamah Mazhalim punya peran
melakukan pengawasan secara sistemik terhadap pejabat untuk tidak berbuat
curang dan bermain-main dengan hukum.
Penutup
Kebobrokan hukum dalam sistem
Kapitalisme sekuler telah mengantarkan masyarakat tidak dapat keadilan sesuai
harapannya. Sementara hukum Islam yang telah ditetapkan belasan abad lamanya mengantarkan masyarakat hidup dalam
jaminan keamanan dan keadilan. Tentu pertanyaan kita masihkah kita berharap
pada sistem yang rusak ini dan tidakkah berharap dengan sistem islam yang
terbukti mengantarkan kita pada kebaikan?
0 Response to "Kebobrokan Hukum Kapitalisme"
Post a Comment