Khilafah Ajaran Islam, Wajib Ditegakkan Kembali


Kata “khilafah” kembali menjadi opini publik pasca rencana pemerintah berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, pergerakan Islam yang istiqamah berdakwah menyadarkan masyarakat akan kewajiban menegakkan kembali khilafah. Pemerintah dan orang-orang liberal mencitrakan khilafah sebagai ‘monster’ dan mengopinikan bahwa sistem pemerintahan Islam warisan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin tersebut sebagai bukan ajaran Islam. Kepada wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo, Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Hafidz Abdurrahman dengan gamblang membeberkan dalil yang menunjukkan bahwa khilafah adalah ajaran Islam. Berikut petikannya.
Banyak orang yang belum tahu tentang khilafah, bisa Anda jelaskan?
Khilafah itu adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin di seluruh dunia untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, serta mengemban dakwah ke seluruh dunia.
Karena itu, khilafah adalah penjaga agama, pengurus dunia, bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga non Muslim. Di bawah naungan khilafah, kehidupan agama-agama akan terjaga, bukan hanya Islam, tetapi juga non-Islam. Itulah yang menjadi alasan mengapa para pendeta Kristen Balkan, berdoa di gereja-gereja mereka agara bisa hidup di bawah naungan khilafah, agar mereka menjalankan agama mereka dengan tenang. Orang-orang Yahudi pun mengajukan izin tinggal di wilayah khilafah, karena merasa lebih aman hidup di sana, ketimbang hidup di negeri asalnya. Karena itu, sepanjang 14 abad berkuasa, agama-agama lain yang hidup di bawah naungan khilafah tidak punah.
Khilafah juga menjaga dan mengurus dunia, bukan hanya di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan seluruh aspek kehidupan diurus oleh khilafah dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya kehidupan manusia, bahkan flora dan fauna pun dijaga dan diurus dengan sempurna. Karena sistem yang digunakan adalah sistem yang diturunkan oleh Allah, Rabb alam semesta. Inilah yang diakui oleh Will Durant, bahwa belum pernah ada yang pernah bisa memberikan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan melebihi apa yang bisa diberikan oleh khilafah. 
Banyak kalangan yang meragukan khilafah sebagai ajaran Islam. Nah benarkah khilafah itu ajaran Islam?
Jawabannya dengan tegas, iya. Istilah “khilafah” itu dari Nabi SAW untuk menyebut kepemimpinan kaum Muslim yang menggantikannya [HR Ahmad]. Pemangkunya Baginda SAW sebut khalifah, jamaknya khulafa [HR Muslim]. Siapa yang mengatakan, “khilafah bukan ajaran Islam” jelas mendustakan apa yang disampaikan Nabi SAW. Khilafah juga disepakati para sahabat, dan dipraktikkan sepanjang 14 abad. Karena itu, siapa saja yang mengatakan, “khilafah bukan ajaran Islam” jelas mengingkari ijmak sahabat, dan mengingkari fakta sejarah umat Islam yang panjang.
Bisa Anda jelaskan dalilnya
Allah SWT menitahkan kepada Nabi, “Hendaknya kamu hukumi [terapkan hukum] di antara mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan.” [QS Al Maidah: 49]. Allah juga menitahkan, “Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah: 38]. Juga, “Pezina perempuan dan laki-laki, maka cambuklah masing-masing di antara mereka dengan seratus kali.” [QS An Nur: 2]. Belum lagi nas-nas yang lain. Perintah memerintah, memotong tangan pencuri dan mencambuk pezina sekaligus perintah untuk mengadakan instrumen dan institusi untuk menjalankannya, dan itu tak lain adalah negara. Inilah yang disebut dalalah iltizam, yang statusnya sama dengan manthuq (makna tersurat).
Tidak sampai di situ, Nabi SAW juga telah mengambil baiat dari kaum Muslim untuk mewujudkannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ubadah bin Shamit [HR Muslim]. Baiat ini sekaligus menjadi metode baku pengangkatan pengganti Nabi [Khulafa’] sebagai kepala negara. Karena itu, tidak boleh ada satu masa pun, kaum Muslim tidak mempunyai baiat di atas pundaknya, atau tidak adanya khalifah dan khilafah yang sah. Karena bila tidak ada, menurut Nabi SAW, adalah dosa besar [HR Muslim].
Inilah yang dipegang teguh para sahabat, dan mereka sepakati sebagai ijmak sahabat, kemudian dilanjutkan oleh generasi kaum Muslim setelahnya. Setelah Nabi wafat, baginda SAW digantikan oleh Abu Bakar. Beliau ra pun dibai’at kaum Muslim untuk menggantikan Nabi. Setelah Abu Bakar wafat, beliau digantikan oleh ‘Umar bin al-Khattab. ‘Umar ra pun dibai’at oleh kaum Muslim untuk menggantikan Abu Bakar. Begitu seterusnya, hingga khalifah yang terakhir.
Bagaimana pula pendapat para ulama salaf dan khalaf terhadap khilafah?  
Tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’ mengenai kedudukan khilafah sebagai masalah ma’lumun min ad-din bi adh-dharurah [sudah maklum dan diketahui urgensinya dalam Islam]. Baik di kalangan Ahlussunnah waljamaah, Syiah, Khawarij maupun Murjiah, kecuali kelompok sempalan, seperti al-Asham, yang disebut al-Qurthubi sebagai orang yang tuli tentang syariah.
Ulama’ mutakhir juga sama, tidak ada perselisihan di kalangan mereka. Kecuali, mereka yang menjadi ulama salathin[ulama penguasa], yang lebih takut kepada penguasa, ketimbang takut kepada Allah SWT.
Banyak orang pun beralasan khilafah itu terbatas, sebenarnya bila khilafah itu ditegakkan?
Khilafah itu ada sejak tahun 632 M/10 H dengan Khalifah pertama, Abu Bakar as-Shiddiq, dan ibukota Madinah al-Munawwarah [Saudi Arabia] hingga 1924 M/1342 H, dengan Khalifah terakhir Sultan Abdul Majid, dengan ibukota Istambul, Turki.
Dalam sejarah panjang, yang terbentang selama 14 abad, wilayah Khilafah Islam mengalami pasang surut. Wilayahnya terbentang meliputi 2/3 dunia, 3 benua [Asia, Afrika dan sebagian Eropa], dengan wilayah mencapai 20 juta km2, atau dua kali lipat wilayah AS saat ini. Ibukotanya pun berpindah-pindah, dari Madinah al-Munawwarah [Saudi Arabia], Kufah [Irak], Damaskus [Suriah], Baghdad, Sammara [Irak], Kairo [Mesir], hingga Istanbul [Turki].
Mengapa khilafah bisa runtuh dan apa dampaknya?
Runtuhnya khilafah disebabkan karena faktor internal dan eksternal umat Islam. Secara internal, umat Islam mengalami kemerosotan taraf berpikir dan lemahnya pemahaman mereka tentang Islam. Kemerosotan taraf berpikir dan lemahnya pemahaman mereka ini menyebabkan mereka hilang kepercayaan dirinya dengan Islam, lalu mengambil tsaqafah(pandangan hidup) bukan dari Islam.
Di sisi lain, ini juga merupakan hasil dari serangan eksternal umat Islam. Mulai dari perang pemikiran, politik hingga militer. Perang pemikiran berhasil menghancurkan kepercayaan diri umat Islam kepada Islam, dan berhasil melemahkan pemahaman mereka tentang Islam. Ditambah dengan perang politik, dan militer yang dilakukan melalui invasi dan penjajahan di dunia Islam.
Apakah khilafah wajib ditegakkan kembali?  
Wajib. Karena ini ajaran Islam. Menegakkan kembali khilafah artinya menjalankan salah satu kewajiban dalam Islam, tidak menegakkannya berarti tidak menjalankan salah satu dari ajaran Islam.[]
Sumber: Tabloid Mediaumat edisi 198

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khilafah Ajaran Islam, Wajib Ditegakkan Kembali"

Post a Comment