KETENTUAN SHALAT JUMAT DAN MEMAKMURKAN MASJID DI SAAT WABAH PENYAKIT MENULAR



*Oleh: Yuana Ryan Tresna*
Pengasuh Ma’had Darul Hadits Khadimus Sunnah Bandung

*PENDAHULUAN: MEMANTAPKAN KEIMANAN*

Pada level keimanan, kita wajib mengimani bahwa Allah sajalah yang kuasa menghidupkan dan mematikan manusia. Semuanya ada dalam genggaman Allah, baik sakit maupun kesembuhan, baik kebaikan maupun keburukan. Orang beriman juga harus meyakini bahwa semua hal termasuk musibah datangnya dari Allah. Oleh karena itu, Allah-lah tempat meminta segala sesuatu (lihat QS. Al-Ikhlas: 2). Saat di timpa musibah, setiap muslim wajib bersabar. Semua urusan ia serahkan kepada Allah. Inilah esensi tawakal, dan tawakal adalah domain keimanan yang tak boleh tergoyahkan sedikitpun.

Allah SWT berfirman:

مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Taghabun: 11)

قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَىٰنَا ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal’.” (QS. Al-Taubah: 51)

Pada saat ditimpa musibah, kaum muslim harus bertaubat, meningkatkan ibadah, banyak berdoa, dan melaksanakan berbagai amalan nafilah lainnya sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu.” (QS. al-Taghabun: 16).

Namun demikian, pada tataran syariat, orang beriman harus memaksimalkan ikhtiar dalam menghadapi wabah penyakit, apalagi dalam kondisi sudah berubah dari epidemi menjadi pandemi. Orang beriman adalah mereka yang kokoh imannya dan total dalam ketaatannya, tak tergoyahkan keyakinannya dan maksimal dalam menghindari keburukan.

*SIKAP RASULULLAH DAN PARA SHAHABAT SAAT MENGHADAPI WABAH*

Agar wabah penyakit tidak menular makin luas, Nabi Muhammad SAW pernah menginstruksikan kebijakan isolasi. Caranya adalah dengan menjaga agar masyarakat yang berada di daerah wabah tidak keluar ke daerah lain, sedangkan masyarakat yang berada di daerah lain agar tidak masuk ke dalamnya. Hal tersebut bisa jumpai dalam banyak riwayat.

Dari Nabi SAW sesungguhnya beliau bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا
“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari)

أَنَّ عُمَرَ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ فَلَمَّا جَاءَ سَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. Muslim).

Rasulullah SAW bersabda:

الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ
“Wabah Tha’un adalah suatu ayat, tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla yang sangat menyakitkan, yang ditimpakan kepada orang-orang dari hambaNya. Jika kalian mendengar berita dengan adanya wabah Tha’un, maka jangan sekali-kali memasuki daerahnya, dan jika Tha’un telah terjadi pada suatu daerah dan kalian disana, maka janganlah kalian keluar darinya.” (HR. Muslim)

Beliau SAW juga bersabda:

لَا تُورِدُوا الْمُمْرِضَ عَلَى الْمُصِحِّ 
"Janganlah kalian mencampurkan (unta) antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. al-Bukhari). 

عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ فِي وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ 
Dari Ya'la bin 'Atha dari 'Amru bin al-Syarid dari bapaknya dia berkata; "Dalam delegasi Tsaqif (yang akan membaiat) terdapat seorang yang berpenyakit kusta. Maka Rasulullah SAW mengirim seorang utusan supaya mengatakan kepadanya: ‘Kami telah menerima baiat Anda. Karena itu Anda dipersilakan pulang’" (HR. Muslim).

Sebagaimana diketahui, baiat adalah sesuatu yang wajib dilakukan kepada Rasulullah SAW dan lumrahnya dilakukan dengan cara berjabat tangan secara langsung. Akan tetapi dalam kasus penderita kusta ternyata beliau memberikan solusi berbaiat dari jarak jauh. Hal itu dilakukan agar kehadiran orang itu tidak mendatangkan potensi bahaya bagi yang lainnya.

Begitulah Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menghadapi wabah penyakit. Mereka melakukan ikhtiar maksimal dalam menghindarinya, termasuk kebijakan tidak memasuki daerah yang ada wabah dan tidak keluar jika daerahnya terkena wabah.

*MENJAWAB SYUBHAT: TIDAK ADA PENULARAN*

Adapun hadits Rasulullah SAW tentang tidak ada penularan sebagai berikut:

لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ، ولا هامَةَ ولا صَفَرَ
“Tidak ada penyakit menular, thiyarah dan burung hantu dan shafar (yang dianggap membawa kesialan).” (HR. al-Bukhari)

Para ulama berbeda dalam memahami hadits ini. Dari kajian atas hadits-hadits Nabi yang lain, dan fakta ilmu pengetahuan, maka kesimpulan yang tepat adalah apa yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah terkait sebab sakit, bahwa sakit dan sehat dari Allah SWT. Jadi maksud penegasian tersebut bukanlah penolakan secara hakiki, melainkan terkait keyakinan tentang sabab yang mendatangkan sakit. Pada level keimanan, seorang wajib mengimani bahwa sakit datangnya dari Allah. Adapun penularan adalah kondisi (halah) yang kadang terjadi dan kadang tidak. Ini adalah tentang bahasan "سبب" (sebab) dan "حالة" (kondisi). Sebab sakit adalah dari Allah, bukan karena penyakit itu sendiri. Ini adalah wilayah keimanan. Adapun hal-hal yang mengantarkan pada sakit bisa terjadi karena penularan dari orang yang sudah terserang penyakit. Demikianlah duduk masalahnya. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Badz al-Ma’un fi Fadh al-Tha’un mengemukakan salah satu argumentasi kelompok jumhur ulama kaum muslim, bahwa penyakit bisa menular tapi bukan sifat sendirinya. Menular dengan qadar yang Allah tetapkan sebagai khasiat pada makhluq-Nya dan menjadi kebiasaan pada umumnya. Contohnya seperti sifat membakar adalah khasiat yang Allah berikan kepada api, dan terkadang bisa berlawanan dengan kebiasaannya. (Ibnu Hajar, Badz al-Ma’un fi Fadhl al-Tha’un)

Artinya, hadits tersebut bukan menegasikan penularan. Karena memang faktanya ada, dan Rasulullah menetapkan adanya penularan dalam hadits lain, sampai beliau bersabda:

فِرَّ مِنَ المجذومِ كما تَفِرُّ مِنَ الأسدِ
“Larilah dari penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari singa” (HR. al-Bukhari).

Sebagian ulama juga memahami bahwa penafian tersebut bermakna larangan, yakni larangan menularkan penyakit kepada yang lain. Sebagaimana hadits Nabi,

 لا ضرر وضرار
“Tidak ada yang memudharatkan dan dimudharatkan.”

Lafazh (لا) disini adalah la nafyi lil jinsi dan bentuknya bersifat informatif. Tetapi maknanya adalah larangan dari dharar (melakukan sesuatu yang membahayakan) dan dari dhirar (membahayakan orang lain). Hal ini sangat mirip sekali dengan hadis: لا عدوى ولا طيرة, dan yang semisal sangatlah banyak.

Meski demikian, ada juga ulama yang memahami penyakit tidak menular dengan sendirinya. Semua permulaan penyakit adalah dari Allah, berdasarkan ketetapan Allah. Namun pemaknaan ini tidak sesuai dengan realitas dan adanya hadits-hadits lain yang menetapkan adanya penularan.

*KETENTUAN DALAM SHALAT JUMAT*

Lantas bagaimana dengan shalat Jumat saat terjadi wabah penyakit menular? Ini menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan, terutama saat terjadi wabah Corona (Covid-19) seperti saat ini. Sebenarnya para ulama fiqih telah menetapkan larangan bagi mereka yang terkena penyakit menular untuk beribadah di masjid sebab masjid merupakan salah satu pusat keramaian.

Beberapa kaidah dasar dalam perkara ini adalah:

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghilangkan kerusakan didahulukan dari pada meraih kemaslahatan”.

اَلضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya harus dihilangkan”

Kaidah-kaidah itu semua dapat diterapkan dalam kondisi sekarang, bahwa bahaya yang diduga akan ditimbulkan dari penyebaran wabah penyakit menular seperti virus Corona harus dihilangkan dan dicegah.

Jika kita mengambil ibarat para ulama, maka kita akan jumpai beberapa ungkapan yang relevan. Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis sebagai berikut:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ 
“Qadhi Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat.” (al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz I, hlm. 360).

Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan alasan larangan tersebut sebagai berikut:

سَبَبَ الْمَنْعِ فِي نَحْوِ الْمَجْذُومِ، خَشْيَةَ ضَرَرِهِ، وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ الْمَنْعُ وَاجِبًا فِيهِ 
“Sebab pelarangan bagi penderita penyakit semisal kusta adalah khawatir bahaya darinya. Karena itu, maka pelarangan ini menjadi hal wajib dalam konteks kusta tersebut”. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, juz I, hlm. 212).

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdab menuturkan:

(Ketiga) Tidak wajib shalat Jumat bagi orang sakit, meskipun shalat Jumatnya orang kampung tidak sah karena jumlah jama’ahnya kurang karena ketidakhadirannya. Berdasarkan hadis riwayat Thariq dan lainnya, al-Bandanijy berkata: “andaikan orang yang sakit memaksakan untuk shalat Jumat maka lebih utama”. Imam-imam madzhab Syafi’i berpendapat: “bahwa sakit yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat adalah sakitnya orang yang mendapatkan masyaqqah yang berat bila dia hadir pada shalat Jumat”. Imam al-Mutawalli berkata: “Orang yang terkena diare berat juga tidak wajib shalat Jumat, bahkan jika dia tidak mampu menahan diarenya maka haramnya baginya shalat berjama’ah di masjid, karena akan menyebabkan masjid menjadi najis”. Imam al-Haramain berkata: “Sakit yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat itu lebih ringan keadaanya dari pada sakit yang menggugurkan kewajiban berdiri saat shalat fardhu. Sakit tersebut seperti uzur jalanan becek atau hujan atau semisalnya”. (al-Nawawi, al-Majmu’, juz 4, hlm. 352)

Dalam al-Muqaddimah al-Hadramiyyah disebutkan:

Di antara udzur shalat Jumat dan shalat berjama’ah adalah hujan yang dapat membasahi pakaiannya dan tidak diketemukan pelindung hujan, sakit yang teramat sangat, merawat orang sakit yang tidak terdapat yang mengurusinya, mengawasi kerabat (istri, mertua, budak, teman, ustadz, orang yang memerdekannya) yang hendak meninggal atau berputus asa, khawatir akan keselamatan jiwa atau hartanya, menyertai kreditur dan berharap pengertiannya karena kemiskinannya, menahan hadats sementara waktu masih lapang, ketiadaan pakaian yang layak, kantuk yang teramat sangat, angin kencang, kelaparan, kehausan, kedinginan, jalanan becek, cuaca panas, bepergian ke sahabat dekat, memakan makanan busuk setengah matang yang tidak bisa dihilangkan baunya, runtuhnya atap-atap pasar, dan gempa. (al-Hadrami al-Sa’di, al-Muqaddimah al-Hadramiyyah, hlm. 91)

Oleh karena itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 sudah tepat. Beberapa ketentuan berdasarkan penjelasan para para ahli fikih di atas adalah sebagai berikut:
1. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zhuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar;
2. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya;
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Jika kami tambahkan, bisa juga dengan membuat jarak dalam shaf (para ulama membolehkan/shalatnya tetap sah, meski makruh). Demikian juga dengan shalat Jumat, bisa dilakukan dengan pembatasan dalam jumlah minimal (Seperti madzhab Hanafi minimal 3 orang, madzhab Maliki minimal 12 orang, madzhab Syafi'i minimal 40 orang, dst.);
3. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Itulah langkah terbaik saat ini. Hal ini juga selaras dengan sikap sebagian besar shahabat dan para tabi’in –semoga Allah meridhai mereka semua-. Kisah dari shahabat Amru bin al-Ash ra., penting untuk kita simak. Ketika mewabahnya penyakit, bangkitlah shahabat Abu Ubaidah bin al-Jarrah ra. diantara umat lalu berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya penyakit ini adalah rahmat dari Tuhan kalian dan panggilan dari Nabi kalian, juga (menyebabkan) kematian orang-orang shalih sebelum kalian, dan Abu Ubaidah memohon kepada Allah SWT agar mendapatkan bagian penyakit itu untuknya, sehingga terjangkitlah beliau dan wafatlah ia. Lalu Muadz bin Jabal ra. menggantikannya memimpin umat, lalu ia bersabda kepada khalayak dan berkata sebagaimana Abu Ubaidah ra. berkata namun ia menambahkan dengan permohonan agar keluarganya pun mendapatkan penyakit tersebut, maka terjangkitilah putranya bernama Abdurrahman dan meninggallah. Beliaupun berdoa bagi dirinya maka terjangkitilah ia seraya berkata: “Dengan ini, aku tidak mencintai sedikitpun bagianku di dunia.” lalu wafatlah beliau. Kemudian beliau digantikan oleh Amru bin al-Ash ra., ketika menjadi pemimpin menggantikan pendahulunya namun berbeda pandangan dengan mereka, beliau berseru kepada khalayak umat dengan mengatakan:

أيها الناس! إن هذا الوجع إذا وقع فإنما يشتعل اشتعال النار فتحصّنوا منه في الجبال
“Wahai manusia, sesungguhnya penyakit ini apabila menimpa, maka ia akan bekerja bagaikan bara api, maka bentengilah dari penyakit ini dengan berlari ke gunung-gunung.” (Ibn Hajar al-Asqalani, Badz al-Ma’un fi Fadhl al-Tha’un, hlm. 163)

*MENJAWAB SYUBHAT: MASJID TEMPAT BERLINDUNG DARI PENYAKIT*

Ada sebagian syubhat atau keraguan yang disampaikan sebagai kalangan bahwa saat wabah penyakit menyebar, justru umat Islam semestinya mendatangi masjid. Masjid dianggap sebagai tempat yang aman dari penyakit. Hal tersebut didasarkan pada beberapa hadits. Berikut ini adalah hadits-hadits yang dimaksud beserta tanggapannya:

Pertama, dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى إِذَا أَنْزَلَ عَاهَةً مِنَ السَّمَاءِ عَلَى أَهْلِ الأرْضِ صُرِفَتْ عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ.
“Sesungguhnya apabila Allah ta'ala menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi maka Allah menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang meramaikan masjid.”  (HR. Ibnu Asakir dan Ibnu Adi).

Pada sanad hadits tersebut ada rawi bernama Zafir bin Sulaiman, para ulama seperti Ibn 'Adi mengomentari dalam kitabnya al-Kamil: “Pada sanad ini terdapat Zafir bin Sulaiman, hadits-hadits yang diriwayatkannya terbalik-balik sanad dan matannnya. Secara umum, hadits yang diriwayatkannya tidak memiliki tabi’ dan hadisnya ditulis dengan menyertakan kedhaifannya.”

Ibn Hajar mengomentari dalam al-Taqrib: shaduq banyak sekali kekeliruan dalam hadisnya, dan menyebutkan dalam Mathalib al-'Aliyah dengan sebutan: Ia dhaif.

Kedua, hadits dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda:

إِذا أرَادَ الله بِقَوْمٍ عاهةً نَظَرَ إِلَى أهْلِ المَساجِدِ فَصَرَفَ عَنْهُمْ
“Apabila Allah menghendaki penyakit pada suatu kaum, maka Allah melihat ahli masjid, lalu menjauhkan penyakit itu dari mereka.” (HR. Ibnu Adi, al-Dailami, Abu Nu'aim dan al-Daraquthni).

Hadits ini dinilai dhaif, gharib (munkar) oleh Imam Ibn Katsir, dimana beliau menyatakan dengan menukil ucapan Imam al-Daraquthni.

Ketiga, shahabat Anas bin Malik ra berkata: "Aku mendengar Rasulullah  SAW bersabda:

يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: " إِنِّي لَأَهُمُّ بِأَهْلِ الْأَرْضِ عَذَابًا فَإِذَا نَظَرْتُ إِلَى عُمَّارِ بُيُوتِي والْمُتَحَابِّينَ فِيَّ والْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ صَرَفْتُ عَنْهُمْ "
Allah Azza wa Jalla berfirman: "Sesungguhnya Aku bermaksud menurunkan azab kepada penduduk bumi, maka apabila Aku melihat orang-orang yang meramaikan rumah-rumah-Ku, yang saling mencintai karena Aku, dan orang-orang yang memohon ampunan pada waktu sahur, maka Aku jauhkan azab itu dari mereka. (HR. al-Baihaqi, dalam Syu'ab al-Iman)

Pada semua jalur sanad hadits di atas, berpangkal pada rawi bernama Shalih al-Marri. Para ahli hadits menilai sebagai rawi yang munkar.

Keempat, al-Imam al-Sya'bi, ulama salaf dari generasi tabi'in ra berkata:

"كَانُوا إِذَا فَرَغُوا مِنْ شَيْءٍ أَتَوُا الْمَسَاجِدَ "
“Mereka (para sahabat) apabila ketakutan tentang sesuatu, maka mendatangi masjid.” (HR. al-Baihaqi, dalam Syu'ab al-Iman).

Perlu diketahui riwayat ini maqthu dari al-Syabi', sehingga tidak layak dijadikan sebagai hujjah. Sebenarnya atsar ini statusnya hasan, namun seringkali keliru menerjemahkan kalimat “faraghu”, yang ia artikan "apabila ketakutan". Semestinya diartikan “apabila selesai dari suatu hal”.

Itu adalah dari tinjauan kritik sanad. Kita akui bahwa tidak semua kedhaifannya parah. Ada beberapa yang dhaif ringan, sehingga masih memungkinkan digunakan dalam fadha’il al-mal tentang keutamaan masjid. Namun hadits-hadits di atas tidak lolos dari aspek kritik matan.

Dalam tinjauan kritik matan, hadits tersebut bertentangan dengan matan hadits lain yang lebih kuat. Misalnya hadits riwayat imam al-Bukhari yang menegaskan bahwa jika Allah menurunkan adzab, maka semua pasti kena, baik kepada orang shalih maupun ahli maksiat; apakah ahli masjid ataupun yang tak pernah ke masjid.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِقَوْمٍ عَذَابًا أَصَابَ الْعَذَابُ مَنْ كَانَ فِيهِمْ ثُمَّ بُعِثُوا عَلَى أَعْمَالِهِمْ
“Ibnu Umar ra. mengatakan, Rasulullah SAW  bersabda: "Jika Allah menurunkan adzab, maka adzab itu akan mengenai siapa saja yang berada di tengah-tengah mereka, lantas mereka dihisab sesuai amalan mereka." (HR. al-Bukhari).

Demikian juga jika dikaitkan dengan adanya penyebaran wabah penyakit, justru kita diperintahkan untuk melakukan isolasi diri dan mengisolasi yang lain, atau dalam istilah adalah lockdown. Haditsnya sudah kami sampaikan pada bagian sebelumnya.

Adapun jaminan Allah bagi orang yang memakmurkan masjid adalah terkait pentunjuk (hidayah). Allah SWT berfirman:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ. إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)” (QS. At-Taubah: 18).

Dengan demikian, dalam kondisi tersebarnya wabah penyakit dengan penularan yang tinggi dan tak terkendali, tidak tepat jika malah berkumpul dalam jumlah besar di masjid-masjid. Masjid bukan tempat berlindung dari penyakit. Masjid adalah tempat bagi umat Islam beribadah dan bertaubat.

*PENUTUP: MUHASABAH KOLEKTIF*

Mereka yang positif terkena penyakit menular dilarang untuk mendatangi pusat keramaian, salah satunya masjid, sehingga dalam kasus shalat Jumat, ia cukup shalat zhuhur di rumah. Adapun bagi masyarakat lain yang masih sehat, apabila tidak ada kekhawatiran timbul bahaya penularan penyakit saat shalat Jumat, maka selama itu pula shalat Jumat tetap wajib dilakukan. Sedangkan apabila menurut ahli yang kompeten atau pihak berwenang dikhawatirkan terjadi penularan apabila hadir dalam shalat Jumat, maka shalat Jumat bagi mereka tidak wajib dikerjakan. Hal itu sesuai instruksi Nabi Muhammad SAW agar mengisolasi wabah. Sebagai gantinya, ia harus menunaikan shalat zhuhur.

Namun jika kondisinya tidak diketahui, apakah membahayakan atau tidak, tingkat penularan tinggi atau rendah, penularan wabah penyakit masih terkendali atau tidak, maka sikap yang terbaik adalah menggunakan kaidah, “menghilangkan keburukan lebih didahulukan dari pada meraih kemaslahatan” seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. Kondisi ini terjadi bisa karena tidak adanya penjelasan dari pihak berwenang (pemerintah), atau karena ketidak-terbukaan pemerintah dalam perkara ini.

Fatwa terkait kegiatan ibadah di masjid sudah ada. Tinggal “fatwa” (kebijakan) untuk yang lainnya seperti buruh pabrik, karyawan swasta, pedagang pasar, dll. Pemerintah harus berani mengambil sikap terbaik, apapun risikonya, demi menjaga jiwa rakyatnya. Artinya adalah harus adanya kebijakan yang tegas dan adil.

Satu hal yang penting adalah pemerintah harus jujur dan transparan terkait data. Jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga rakyat mendapat informasi yang akurat; mana yang tingkat penularannya tinggi dan mana yang rendah; dan apakah kondisinya masih terkendali atau tidak.  Umat harus berani melakukan kontrol kepada penguasa, dan memberikan koreksi dalam buruknya penanganan (kebijakan) terhadap penyebaran wabah penyakit yang membahayakan rakyatnya. Karena agama (al-din) adalah nasihat, termasuk kepada penguasa.

Akhirnya, selain harus kembali kepada Allah dengan taubat baik secara personal maupun kolektif, kita wajib melakukan ikhtiar maksimal untuk menghindari dari wabah penyakit dan tidak menimpakan dharar kepada orang lain. Kebijakan social distancing dan lockdown adalah salah satu ikhtiar tersebut. Perkara tersebut sudah dipraktikan oleh para shahabat dan tabi'in. Namun untuk lockdown, perlu kebijakan berani dari negara. []

Sumber : https://m.facebook.com/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KETENTUAN SHALAT JUMAT DAN MEMAKMURKAN MASJID DI SAAT WABAH PENYAKIT MENULAR"

Post a Comment