Ada Intervensi Presiden untuk Tidak Memeriksa Ahok?


Sampai sekarang Ahok belum juga diperiksa, padahal secara logika hukum seharusnya Ahok sudah diperiksa pihak kepolisian karena dengan terang benerang menista Al-Qur’an dan ulama.
“(Diduga kuat, red) Ini pasti intervensi dari presiden. Intervensinya adalah untuk tidak memeriksa Ahok atau mengambangkan situasinya,” tudingnya dalam talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) Edisi 67: Penghina Al-Qur’an, Cukup Minta Maaf?Kamis (20/10/2016) di Gedung Joang ’45, Jakarta.
Karena ketika audiensi saat aksi pada Jum’at, 14 Oktober 2016 di ruang Kabareskrim, Kabareskrim menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi.
“Kabareskrim waktu itu di ruangan. Kita kan sebagai delegasi, saya ini kan lawyer-nya para pendemo itu, ditunjuk Habib Rizieq. Kemudian Pak Kabareskrim mengatakan, kami sudah memeriksa lima saksi,” beber Eggi di depan sekitar 250 peserta talkshow.
Menurut Eggi, Kabareskrim ingin menggambarkan betapa dia lebih progresif, bahwa “kami telah memeriksa” begitu. Logika berikutnya, bila sudah periksa para saksi mengapa tidak segera periksa Ahok?
“Oleh karena itu, logika hukumnya, mengapa tidak ada pemeriksaan karena ada intervensi,” tegasnya.
Ketika ditanya sekadar intervensi Jokowi atau ada yang lain, ia menyatakan kalau yang lainnya susah kalau menisbatkan dengan hukum. Tapi Eggi  berani menyebut presiden karena ada kaitannya karena Kapolri di bawah presiden. Kabareskrim di bawah Kapolri. Jadi itu sangat jelas.
“Tapi kita harus tetap bersangka baik, mudah-mudahan setelah acara HTI ini (Ahok, red) justru diperiksa,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut, nampak hadir pula pembicara lainnya yakni Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan; Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib.[] Joko Prasetyo

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada Intervensi Presiden untuk Tidak Memeriksa Ahok?"

Post a Comment