Kokohnya Pembelaan Syabab Hizbut Tahrir Di Hadapan Pengadilan

               
                                                                                    Kisah nyata ini terjadi pada 28 Februari 2001 di pengadilan Ankara, Turki. Dimana para Syabab Hizbut Tahrir ditangkap atas tuduhan terorisme. Pembelaan yang disampaikan di hadapan pengadilan ini cukup mampu membuat kita semua terhentak dan geleng-geleng kepala dengan pilihan kata yang digunakan dan argumen yang kokoh bagai karang. Berikut Sholihah.web.id lampirkan:

(Leaflet : Disampaikan di hadapan pengadilan Ankara pada tanggal 28 Februari 2001)

Segala puji milik Allah pencipta semesta alam. Semoga salawat dan salam tercurah kepada makhluk termulia dan penghulu para rasul Muhammada SAW, para sahabatnya, tabiin, dan orang-orang yang menempuh jalannya untuk mendirikan Khilafah Rasyidah.

Majelis Hakim yang terhormat,
Sesungguhnya tuduhan yang ditujukan kepada saya oleh penuntut umum berhubungan dengan Hizbut Tahrir, bahwasanya ia merupakan partai ilegal dan teroris. Penuntut umum mengajukan pengadilan terhadap diri saya sesuai undang-undang melawan terorisme.

Bahwasanya saya adalah anggota Hizbut Tahrir, itu benar. Saya tidak memungkiri hal itu, bahkan saya merasa bangga karenanya. Kenyataan saya sebagai anggota Hizbut Tahrir merupakan suatu kemuliaan bagi saya. Adapun Hizbut Tahrir sebagai partai ilegal dan partai teroris, hal itu merupakan tuduhan batil dan tidak benar.

Saudara-saudara sekalian tidak memiliki satu bukti dan satu argumentasipun yang menunjukkan hal itu. Yang benar justru sebaliknya Hizbut Tahrir merupakan partai legal berdasarkan hukum Islam dan sangat jauh dari terorisme yang saudara-saudara tudingkan. Saya akan memaparkan kepada saudara-saudara sekalian apa-apa yang membuktitkan kebenaran hal itu.

Majelis Hakim yang terhormat,
Sesungguhnya Hizbut Tahrir merupakan partai politik yang ideologinya Islam, berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islamiyah melalui jalan Khilafah Rasyidah yang merupakan metode untuk mengeluarkan kaum muslimin dari kondisi buruk lagi terbelakang yang kini mereka alami. Juga, melepaskan mereka dari kehinaan dan menjadikan mereka membangun peradaban yang agung di atas peradaban lainnya. Sehingga mereka membangun peradaban yang luhur seperti masa lalu mereka yang gemilang, yang menjadikan mereka sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk umat manusia.

Hizbut Tahrir berdiri dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT di dalam surat al-Imran [3]: 104:

Dan hendaknya ada diantara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada al-khoir (al-Islam), menyuruh kepada yang mekruf dan melarang dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]:104)

Ayat ini menegaskan urgensitas keberadaan partai politik Islam. sebab yang dimaksud dengan al-khair dalam ayat mulia tersebut adalah al-Islam, sementara amar makruf dan nahi mungkar bersifat umum mencakup terhadap penguasa dan rakyat. Aktivitas politik ini tegak diatas dasar Islam. Artinya, kelompok yang diwajibkan pembentukannya oleh Islam adalah partai politik yang berlandaskan ideologi Islam. Begitulah halnya dengan Hizbut Tahrir. Jadi partai tersebut wajib keberadaannya berdasarkan ayat tersebut. Bahkan, termasuk kewajiban yang amat mulia.

Ini ditinjau dari satu sisi. Adapun dari sisi lain sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kaum muslimin untuk menghukumi dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Firman Allah SWT:

Maka hukumilah diantara meraka dengan hukum Allah. (QS al-Maidah [5]:48)

FirmanNya juga:

Dan hukumilah diantara mereka dengan apa yang diturunkan Allah. . (QS al-Maidah [5]:49)

FirmanNya lagi:

Dan barang siapa tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang kafir. (QS al-Maidah [5]:44)

Sungguh ayat-ayat ini mewajibkan menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah. Dan hal ini tidak akan sempurna kecuali dengan menegakkan Khilafah Rasyidah. Selain itu terdapat kaidah yang menyatakan: Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib ada pula.

Jadi menegakkan Khilafah itu fardlu. Karena hal itu tidak akan sempurna kecuali melalui jalan aktivitas kolektif yang bersifat politik, yakni adanya kelompok (kutlah) yang terorganisir berdasarkan Islam serta beraktivitas menegakkan Khilafah Rasyidah untuk menghukumi dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka ini artinya berdirinya partai politik yang berlandaskan ideologi Islam serta beraktivitas untuk melanjutkan kehidupan Islam, melalui metode mendirikan Khilafah Rasyidah adalah wajib pula.

Hal ini,seperti yang saya katakan di muka, merupakan realitas Hizbut Tahrir. Dalil-dalil qathi ini menjelaskan bahwa berdirinya Hizbut Tahrir merupakan pelaksanaan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin, bukan hanya kepada para anggota Hizbut Tahrir. Bahkan, wajib pula atas para anggota majelis hakim. Berdasarkan hal ini maka Hizbut Tahrir merupakan partai yang legal dari Pencipta alam semesta.

Saudara-saudara sekalian mengatakan bahwa; saudara-saudara menghukumi bukan berdasarkan hukum Islam, melainkan dengan undang-undang produk manusia. Saudara-saudara juga mengkatagorikan partai yang bertentangan dengan undang-undang buatan saudara itu merupakan partai ilegal.

Namun saya sebagai anggota Hizbut Tahrir mengatakan kepada saudara-saudara sekalian sesungguhnya undang-undang al-Khaliq berada di atas undang-undang kalian. Dan sesungguhnya hukum Allah itulah yang benar dan itulah yang sah. Sementara hukum manusia itu salah dan batil. Jadi hukum Allah berada diatas hukum manusia yang lemah lagi serba membutuhkan itu. Selain itu tolok ukur legal dan tidaknya suatu aktivitas adalah undang-undang Allah, bukan undang-undang yang dibuat oleh manusia.

Dengan demikian jelaslah sudah bagi saudara-saudara sekalian bahwa Hizbut Tahrir berdasarkan undang-undang Allah dan hukum-Nya merupakan partai legal.

Majelis Hakim yang terhormat.
Baru saja telah dijelaskan kepada anda sekalian bahwa Hizbut Tahrir merupakan partai yang legal, bukan partai ilegal. Sekarang akan saya jelaskan kepada saudara-saudara bahwa Hizbut Tahrir juga bukanlah partai teroris.

Sesungguhnya Hizbut Tahrir telah mengadopsi metode (Thariqah) Rasulullah SAW dan berpegang teguh kepada metode ini di dalam mengembangkan dakwah, sejak diutusnya Rasulullah SAW di Makkah sampai beliau mendirikan negara di Madinah al-Munawaroh. Di Makkah, Rasulullah SAW tidak menggunakan aktivitas-aktivitas fisik apapun.

Sebaliknya beliau dalam dakwahnya membatasi diri pada pergolakan pemikiran (shiroul fikri) dan perjuangan politik (kifahus siyasi). Hizbut Tahrir berpegang teguh kepada metode ini, sehingga tidak melakukan aktivitas fisik ataupun teroris apapun seperti yang anda tuduhkan. Buku-bukunya terdapat pada saudara-saudara sekalian. Andaikan saudara-saudara belum memiliki, maka saudara-saudara dapat memintanya kepada lembaga intelegen.

Buku-buku itu ada pada mereka saat mereka mengambilnya dari setiap syabab Hizbut Tahrir yang mereka ciduk. Bacalah buku-buku itu agar saudara-saudara tahu bagaimana Hizbut Tahrir beraktivitas. Apa metode yang dijalaninya. Dari sana saudara-saudara akan menemukan bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan aktivitas-aktivitas fisik pada tahapan dakwahnya dalam rangka mensuri tauladani Rasulullah SAW.

Bacalah buku Daulah Islamiyah, buku Ta'rif Hizbut Tahrir, dan juga Manhaj Hizbut Tahrir fi taghyir, disana akan nampak bagi saudara-saudara secara gamblang bahwa apa yang saudara-saudara namakan terorisme itu jauh dari pemikiran Hizbut Tahrir dan metodenya.

Demikian pula sesungguhnya Hizbut Tahrir juga melakukan aktivitas di banyak negeri Islam, bukan hanya di Turki. Hizbut Tahrir sama sekali tidak melakukan aktivitas fisik, di tempat manapun. Sebaliknya, Hizbut Tahrir hanya membatasi diri pada aktivitas kepada pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.

Sangat mungkin seseorang dapat menyodorkan banyak saksi yang memastikan dengan jelas bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan aktivitas-aktivitas fisik ataupun terorisme seperti yang saudara-saudara tuduhkan. Namun saya cukup menyodorkan dua argumentasi saja yang menunjukkan hal itu.

Pertama, sesungguhnya umur para anggota Majelis Hakim yang saya lihat dihadapan saya mendekati umur Hizbut Tahrir. Saya bertanya kepada saudara-saudara, apakah kalian pernah mendengar atau pernah melihat bahwa Hizbut Tahrir melakukan suatu aktivitas fisik dan terorisme, baik di Turki ataupun di tempat-tempat lain yang menjadsi aktivitasnya? Saya merasa cukup saudara-saudara menyebutkan satu bukti saja tentang hal itu, apakah saudara-saudara punya?

Kedua, di banyak negeri-negeri Islam kadang-kadang syabab Hizbut Tahrir menyodorkan diri untuk berjuang keras dan memperoleh siksaan yang pedih untuk mendapatkan mati syahid. Sekalipun demikian, Hizb sama sekali tidak melakukan aktivitas fisik. Sekalipun pada saat para syababnya mampu melakukan hal itu.

Mereka tidak takut selain kepada Allah, mereka mengorbankan jiwa dan hartanya di jalan Allah. Sungguh, faktor yang menghalangi mereka melakukan hal itu tidak lain adalah keterikatan mereka terhadap thariqah Rasulullah SAW di Makkah. Dimana dakwah Beliau hanyalah berbentuk pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.

Sungguh, saya tidak mengatakan kepada saudara-saudara bahwa Hizb tidak melakukan aktivitas-aktivitas fisik karena sikap hipokrit (nifak), pengecut atau berharap saudara-saudara meringankan hukuman saya, tetapi metode Rasulullah SAW yang dipegang teguh oleh Hizbut Tahrir itulah yang melarang syabab Hizb melakukan aktivitas-aktivitas fisik itu.

Saya tegaskan kepada saudara-saudara bahwa syabab Hizb memiliki kekuatan dan keberanian yang memungkinkan mereka melakukan aktivitas fisik yang paling berbahaya -andai saja metode Rasulullah SAW dalam mengemban dakwah di Makkah membolehkan hal tersebut-. Syabab Hizbut Tahrir selalu bersemangat terhadap setiap perkara yang mengantarkannya kepada keridlaan Allah.

Dari sini jelaslah bahwa Hizbut Tahrir tidak melakukan aktivitas-aktivitas fisik. Dan hal itu dilakukan dalam rangka mencontoh Rasulullah SAW selama dakwahnya di Makkah. Beliau menjalaninya melalui pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir bukanlah partai teroris, bahkan sangat jauh dari terorisme yang saudara-saudara tudingkan.

Majelis Hakim yang terhormat,
Mengapa saya diadili saat ini? Apakah karena saya mentaati Allah dan memenuhi perintah-Nya? Apakah karena saya berupaya menegakkan khilafah rasyidah dan berjuang untuk menyatukan kaum muslimin setelah mereka terpecah belah, menjadikan mereka sebagai suatu kekuatan yang sangat diperhitungkan oleh berbagai umat dan bangsa, membebaskan mereka dari kezhaliman sistem kufur dan dominasi kaum kafir atas mereka, mengembalikan kekayaan alam dan harta mereka yang dieksploitasi oleh sistem kufur yang dimainkan oleh musuh-musuh dan para pengikut mereka?

Apakah saudara-saudara mengadili saya karena saya melakukan hal tersebut? Apakah saudara-saudara mengadili saya dikarenakan saya melarang kaum kafir membuat pangkalan militer di negeri-negeri islam, saya melarang negeri-negeri islam menjadi pusat-pusat strategis yang digunakan kaum kafir demi kepentingan-kepentingan mereka?

Atau, saudara-saudara mengadili saya karena saya hendak membebaskan kaum muslimin dari babi yang ditanamkan oleh Amerika, Inggris, Perancis dan negeri-negeri kafir lainnya yang bekerjasama dengan kaki tangan-kaki tangan pengkhianat dari penguasa negeri-negeri Islam; babi ini menjelma dalam bentuk 'negara' Yahudi di jantung dunia Islam, tempat Isra Rasulullah SAW dan kiblat pertama dari dua kiblat kaum muslimin? Apakah saudara-saudara mengadili saya karena saya menghendaki adanya institusi yang melindungi kaum muslimin dalam bentuk khilafah rasyidah?

Benar, saudara-saudara mengadili saya karena hal tersebut. Andai saja pengadilan ini di negeri-negeri kafir dan para hakimnya kaum kuffar yang mengaku sebagai orang kafir, maka persoalannya wajar, tidak ada keanehan.

Sedangkan saya diadili oleh para hakim muslim, di negeri yang 99% penduduknya muslim, masa lalu mereka mengusung bendera khilafah dan mengemban risalah Islam untuk menunjuki dunia selama ratusan tahun, maka hal itu betul-betul merupakan perkara yang sangat aneh. Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin tentu tidak meridlainya.

Majelis Hakim yang terhormat,Bagaimana mungkin partai-partai politik yang tegak di atas dasar pemikiran-pemikiran kufur baik sekularisme atau demokrasi dibiarkan melakukan aktivitas di medan kehidupan, sementara pada saat yang sama partai yang berdiri berlandaskan Islam dalam rangka melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakkan khilafah rasyidah dilarang?

Majelis Hakim yang terhormat,
Bagaimana mungkin Islam ditempatkan pada posisi tertuduh, padahal Islam itulah kebenaran yang berasal dari Pencipta alam semesta? Bagaimana mungkin kewajiban mengemban dakwah Islam dipandang sebagai tindak kriminal dan teroris, yang mengakibatkan para pengembannya diadili?!

Sesungguhnya pengadilan terhadap seseorang karena ia mengemban Islam, merupakan dosa besar di sisi Allah dan merupakan bentuk tindak kriminal yang besar. tentu hal itu kemenangan besar bagi kaum kafir. Mereka menjadikan kaum muslimin sendirilah yang meletakkan Islam dalam posisi tertuduh. Itu merupakan kemenangan lain bagi kaum kafir setelah keberhasilan mereka yang pertama dengan menghancurkan Khilafah, hasil konspirasi mereka dengan antek-anteknya yang hina melawan Islam dan kaum muslimin.

Mereka telah membinasakan Khilafah dan melarang penerapan Islam. Kemudian mereka melarang kaum muslimin mengembalikan negara mereka dan kesatuan mereka sekali lagi. Ini merupakan kemenangan besar bagi mereka.

Namun, keberhasilan kaum kafir yang lebih besar lagi adalah mereka dapat membentuk para penguasa di negeri-negeri kaum muslimin lebih hebat permusuhannya terhadap Islam dan kaum muslimin daripada kaum kafir itu sendiri!

Sungguh, para penguasa itu memerangi Islam, mereka memerangi para pengemban dakwah Islam, mereka menyingkirkannya, menangkap, dan menyiksanya karena mereka berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islam dan mengembalikan Islam ke tengah-tengah kehidupan agar kaum muslimin menjadi kekuatan besar berskala internasional.

Majelis Hakim yang terhormat,
Sungguh Hizbut Tahrir telah memahami bahwa kaum kafir tidak akan mencukupkan diri dengan menghancurkan Khilafah. Sebaliknya, mereka membentuk sistem kufur di negeri-negeri kaum muslimin. Sistem itu menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang diwajibkan Allah, memerangi Islam dan para pengemban dakwahnya. Dan sistem ini berupaya mempropagandakan pemikiran-pemikiran kufur melalui aktivitas-aktivitas politik dan kebijakan-kebijakan praktis yang dilakukannya.

Hizb juga memahami sistem kufur ini berada dibalik kekuatan 'negara' Yahudi dan menjadi penjaganya sebagai limbah najis di jantung negeri kaum muslimin. Selain itu, Hizb memahami bahwa membangkitkan kaum muslimin dan menyembuhkan setiap penyakitnya tidak akan sempurna tanpa tegaknya khilafah rasyidah yang menerapkan hukum Islam di muka bumi.

Hizb memahami bahwa aktivitas ini wajib atas kaum muslimin, bahkan merupakan kewajiban besar. Hizb memahami pula bahwa hal itu tidak akan sempurna bila dilakukan secara individu, melainkan harus berupa partai politik yang berideologi Islam.

Setelah mengkaji bagaimana kelompok yang berhasil berdiri serta latar belakang kegagalan gerakan-gerakan lain, berdirilah Hizbut Tahrir. Hizb mengadopsi Islam sebagai fikrah sekaligus thariqah dengan dalil-dalil shahih yang berasal dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Hizb juga bertekad untuk berjuang melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakkan Daulah Khilafah Rasyidah dengan mengikuti metode Rasulullah SAW, menanggung kesulitan dan deraan di jalan Allah, teguh di atas kebenaran, sabar membangkitkan kaum muslimin dan membebaskan mereka dari keadaan buruk yang kini dijalaninya hingga mereka kembali sebagaimana yang dikehendaki Allah bagi mereka : sebaik-baik umat yang diperuntukkan untuk umat manusia.

Saya, wahai para anggota majelis hakim, telah benar-benar mengamati Hizbut Tahrir, menelaah fikrah dan thariqahnya. Setelah melakukan pembahasan, pendalaman dan kajian saya menemukan bahwa Hizb ini berada di atas kebenaran, menunaikan kewajiban besar yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin.

Jelaslah bagi saya bahwa fikrah dan thariqah Hizb berasal dari Islam yang bersih dan murni dengan dalil-dalil shahih dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Oleh sebab itu, saya masuk Hizbut Tahrir. Sebagai anggota Hizbut Tahrir saya pun mengemban dakwah Islam dan menunaikan kewajiban ini melalui pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Juga menyeru setiap muslim sesuai dengan kemampuan saya untuk menunaikan kewajiban ini.

Dan di sini, dari ruang pengadilan, saya menyeru saudara-saudara sekalian, wahai para anggota majelis hakim yang terhormat, untuk meraih hal itu, mengemban Islam dan berjuang menegakkannya. Menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah merupakan kewajiban pada saudara-saudara, saya, dan kaum muslimin.

Majelis hakim yang terhormat,
Inilah latar belakang penangkapan saya oleh penguasa zhalim. Karena hal ini pula saya dihadapkan ke pengadilan di hadapan mahkamah saudara-saudara. Dan hal ini pulalah yang melahirkan kebanggaan dan kehormatan bagi saya yang karena taufik Allah untuk mengemban Islam dan berjuang bersama Hizbut Tahrir. Dan itu bukanlah dosa ataupun perbuatan kriminal.

Majelis Hakim yang terhormat,
Saya tidak mengatakan di akhir pembelaan saya ini pada saudara-saudara bahwa saya membela dosa yang saya lakukan dan saya memohon saudara-saudara untuk membebaskan saya. Saya yakin, saya berada di jalan yang lurus, saya benar-benar melakukan kewajiban yang agung. Saya hanya mengatakan kepada saudara-saudara bahwa saudara-saudara berada di hadapan dua perkara : kalian mentaati Allah, mengemban dakwah, berjalan bersama orang-orang lain di jalan yang benar, lantas menghukumi dengan adil.

Niscaya Allah merahmati saudara-saudara. Atau, saudara-saudara maksiyat kepada Allah, menghukumi bukan dengan hukum yang diwahyukan-Nya, lantas memutuskan dengan kezhaliman. Niscaya Allah menyiksa saudara-saudara.

Dan Allah Maha Menguasai urusan-Nya, namun kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS Yusuf [12]:21)

Sumber: http://www.sholihah.web.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kokohnya Pembelaan Syabab Hizbut Tahrir Di Hadapan Pengadilan"

Post a Comment