Bagaimana konsep penyusunan APBN di negara Khilafah?



/ APBN Khilafah /

Oleh: Umar Fadhilah MM


Suatu negara yang hendak menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ternyata harus mengikuti suatu prinsip atau kaidah tertentu yang sesuai dengan paham ekonomi yang dianutnya.

Negara yang menganut paham ekonomi kapitalisme (konvensional), dalam menyusun APBN-nya, tentu akan sangat berbeda dengan negara yang menganut sistem ekonomi Islam. Pembahasan berikutnya adalah bagaimana kebijakan anggaran belanja negara itu akan ditetapkan, khususnya pada negara Khilafah yang menganut sistem ekonomi Islam.

===

Sekilas APBN Konvensional

APBN dari suatu negara yang menganut paham ekonomi kapitalisme (konvensional) akan memiliki konsep penyusunan yang khas, menggunakan kaidah-kaidah tertentu yang telah digariskan. Konsep itu dapat diketahui dengan melihat dua unsur utama penyusunnya, yaitu dari mana sumber utama penerimaannya dan untuk apa pengeluarannya (belanjanya).

Selain itu, pemerintah dalam menyusun APBN-nya juga harus mendapat persetujuan dari DPR, untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai anggaran belanja selama satu tahun, yang biasa dikenal sebagai tahun fiskal.

Menurut paham ekonomi kapitalisme, sumber utama pendapatan negara hanyalah berasal dari pajak yang dipungut dari rakyatnya. Pengeluaran (belanja) utamanya hanyalah untuk membiayai kebutuhannya sendiri, seperti administrasi negara, operasi departemen pemerintah, dan pertahanan keamanan.

Di samping itu, belanjanya juga akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan pembangunan fasilitas umum, seperti membangun jalan, jembatan, waduk, sekolah, dan rumah sakit. Dalam menyusun APBN-nya, pemerintah harus selalu merujuk pada prinsip anggaran berimbang. Artinya, belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah harus seimbang (sebesar) dengan penerimaan dari pajak yang berasal dari rakyatnya.

Jika pemerintah harus mengeluarkan belanja yang besarnya melebihi sumber penerimaannya, inilah yang akan disebut sebagai anggaran defisit atau biasa dikenal dengan sebutan defisit fiskal.

Jika anggaran pemerintah mengalami defisit, biasanya akan ditutup dengan salah satu dari empat cara:

(1) Penjualan obligasi (surat utang negara).

(2) Pinjaman dari bank sentral dengan cara mencetak uang baru.

(3) Pinjaman di pasar uang atau modal di dalam negeri atau luar negeri.

(4) Pinjaman atau bantuan resmi dari pemerintah negara-negara donor.

===

Dari penjelasan singkat di atas kita dapat memahami, jika pemerintah harus menetapkan anggran defisit, dari keempat sumber dana untuk menutupi kekurangan anggarannya, sesungguhnya hanya bermuara pada suatu kata, yaitu utang!

Jika APBN memiliki beban utang, siapa yang berkewajiban untuk membayar angsuran utang pokoknya ditambah dengan bunganya (ribanya)? Jawabnya tidak lain adalah rakyat! Melalui apa? Melalui beban pajak yang akan senantiasa dinaikkan besarannya; atau dengan memperbanyak jenis-jenis pajaknya!

Inilah buah simalakama dari sistem APBN konvensional. Jika negara menetapkan anggaran defisit untuk menyelamatkan ekonomi rakyatnya, dalam jangka panjang justru akan membebani rakyatnya. Namun, jika pemerintah tidak mau memberi bantuan kepada rakyatnya, tentu ekonomi rakyat akan semakin terpuruk. Mana kebijakan yang harus dipilih? Inilah lingkaran setan dari ekonomi kapitalisme, yang tidak pernah akan berujung pangkal.

===

Sekilas APBN Negara Khilafah

Bagaimana dengan konsep penyusunan APBN di negara Khilafah? Tentu prinsip dasar dan kaidah-kaidah penyusunan sangat berbeda dengan prinsip penyusunan APBN dalam ekonomi konvensional. Perbedaan prinsip yang paling mendasar antara APBN konvensional dan APBN Khilafah adalah menyangkut sumber-sumber utama pendapatannya maupun alokasi pembelanjaannya.

Sumber-sumber penerimaaan negara Khilafah, yang lebih dikenal dengan sebutan Kas Baitul Mal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak. Bahkan negara sedapat mungkin tidak memungut pajak dari rakyatnya.

Sumber-sumber utama penerimaan Kas Baitul Mal seluruhnya telah digariskan oleh syariah Islam. Paling tidak ada tiga sumber utama, yaitu (a) Sektor kepemilikan individu, seperti: sedekah, hibah, zakat, dsb. (b) Sektor kepemilikan umum, seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, dsb dan (c) Sektor kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, ghanimah, fa’I, ‘usyur, dsb.

Jika sumber utama penerimaan negara sudah jelas, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan ketentuan pembelanjaannya?

===

Konsep dan Kaidah Pembelanjaan

Seorang kepala negara (Khalifah) dalam negara Khilafah memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan anggaran belanjanya tanpa harus meminta persetujuan Majelis Umat (atau DPR dalam sistem ekonomi kapitalisme).

Penyusunan anggaran belanja negara Khilafah juga tidak terikat dengan tahun fiskal sebagaimana dikenal dalam sistem ekonomi kapitalisme. Khalifah hanya tunduk pada garis-garis atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Khalifah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pos-pos pengeluarannya, dan besaran dana yang harus dialokasikan, dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, berdasarkan pada ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam, agar jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7). Wallahu A’lam.

===
Sumber: https://newcaliphateorder.wordpress.com/2011/11/21/apbn-khilafah/

—————————————
Silakan share dan follow
FB, IG, Telegram
@MuslimahNewsID

Twitter: twitter.com/m_newsid

Grup WA:
http://bit.ly/GrupMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana konsep penyusunan APBN di negara Khilafah?"

Post a Comment