MENDUDUKKAN POLEMIK “KHALIFAH” DAN “KHILAFAH” DALAM AL-QUR’AN



Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Menyimak polemik yang berkembang antara Prof. Dr. Dien Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dengan Dr. KH Hamdan Rasyid, LDNU, khususnya pada konteks penggunaan kata “Khalîfah” di dalam al-Qur’an, apakah bisa ditarik pada konotasi Mashdar-nya, yaitu “Khilâfah”, atau tidak? Atau, hanya sebatas makna harfiahnya saja, yaitu wazan Fâ’ilah-nya, “Khalîfah”?

Polemik ini sebenarnya mewakili dua kelompok pemikiran. Dr. KH Hamdan Rasyid, LDNU, tampaknya mewakili kelompok yang menolak Khilafah sebagai ajaran Islam, ada dalam al-Qur’an. Sedangkan Prof. Dien Syamsuddin mewakili kelompok pemikiran yang menyatakan, bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, dan ada dalam al-Qur’an, meski dalam konteks politik kenegaraan kekiniaan, “kurang” relevan.

Kesimpulan Prof. Dien Syamsuddin dibangun berdasarkan penggunaan kata “Khalîfah” dalam al-Qur’an, surat al-Baqarah: 30, dan surat Shad: 26. Dalam Q.s. al-Baqarah: 30, kata “Khalîfah” dinyatakan oleh Allah kepada para Malaikat, untuk manusia. Sedangkan dalam Q.s. Shad: 26, kata “Khalîfah” digunakan untuk mentahbiskan Nabi Dawud ‘alaihissalam, sebagai penguasa di muka bumi, disertai dengan perintah:

فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ، وَلاَ تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلُّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ

“Maka, perintahlah (terapkanlah hukum) di antara manusia itu dengan (menggunakan) kebenaran. Janganlah Engkau mengikuti hawa nafsu, sehingga ia menyesatkanmu dari jalan Allah.” [Q.s. Shad: 26]

Dimana penggunaan wazan Fâ’ilah, tidak hanya berkonotasi pada orangnya saja, tetapi juga bisa menunjukkan adanya jabatan dan lembaganya. Karena, orang tersebut tidak akan pernah disebut sebagai “Khalîfah”, kalau dia tidak menduduki jabatan “Khilâfah”.

Sedangkan kesimpulan Dr KH Hamdan Rasyid dibangun berdasarkan kata, “Khalîfah” itu sendiri, yang merupakan wazan Fâ’ilah. Karena ini bentuk wazan Fâ’ilah, maka yang hanya bisa digunakan ber-istidlâl adalah bentuk Fâ’ilah-nya saja. Sementara “Khilâfah” adalah bentuk Mashdar-nya.

Mari kita kaji satu per satu. Kata “Khalîfah” mengikuti wazan, “Fa’îlah”, sebagaimana kata “Amîr” mengikuti wazan “Fa’îl”. Secara harfiah, kata “Khalîfah” diartikan dengan Al-ladzî yustakhlafu mimman qablahu [orang yang menjadi pengganti orang sebelumnya]. Jamaknya, “Khalâ’if”. Sedangkan menurut Imam Sibawaih [w. 180 H], jamaknya “Khulafâ’”. [Lihat, Ibn Mandzur, Lisân al-‘Arab, Dar al-Fikr, juz IX/83] Uniknya, “Khalîfah”, mengikuti wazan “Fa’îlah”.

Sebelum membahas wazan “Fa’îlah”, dengan tambahan “Tâ’” di akhir, mari kita bahas wazan “Fa’îl”, tanpa tambahan “Tâ’” di akhir. Wazan “Fa’îlah”, dan “Fa’îl” tidak hanya digunakan sebagai wazan Shifat Musyabbahah, seperti “Faqîh” [ahli fikih], atau “Khathîb” [orator], tetapi juga digunakan sebagai Shîghat Mubâlaghah [hiperbolis], seperti, “’Alîm” [Maha Tahu], atau “Shiddîq” [selalu jujur], “Amîr” [yang mengurus banyak urusan], “Khalîf” [yang menggantikan orang sebelumnya dalam banyak urusan]. Jika ditambah “Tâ’”, maka konotasinya semakin kuat, seperti “Khalîf” menjadi “Khalîfah”, atau “al-‘Allâm” menjadi “al-‘Allâmah”. [Lihat, Dr. Fadhil Shalih as-Sammara’i, Ma’ânî al-Abniyyah fî al-‘Arabiyyah, hal. 112-114]

Karena wazan “Fa’îlah” dan “Fa’îl”, sebagai Shîghat Mubâlaghah, itu ternyata diambil [manqûl] dari Shifat Musyabbahah, sedangkan wazan “Fa’îlah” dan “Fa’îl” sebagai Shifat Musyabbahah mempunyai konotasi yang berbeda. Misalnya, “Thawîl” [panjang] menunjukkan sifat yang permanen, tidak akan berubah, misalnya menjadi pendek. Begitu juga sebaliknya, “Qashîr” [pendek], selamanya pendek, tidak akan berubah menjadi panjang. Dalam konteks ini, kata “Khalîf” juga mempunyai konotasi orang yang mengganti secara permanen.

Tetapi, ketika menggunakan wazan, “Khalîfah” konotasinya berubah, dari konotasi sifat, menjadi benda. Karena itu, dalam bahasa Arab, “Dzabîhah” tidak berkonotasi hewan yang disembelih [al-madzbûh], tetapi hanya berkonotasi “hewan yang memang layak disembelih”. [Lihat, Radhiyuddin al-Istirbadi, Syarah as-Syâfiyyah, Juz II/142-143 dan az-Zamakhsyari, al-Kassyâf, Juz II/460] Dalam konteks ini, “Khalîfah” tidak berkonotasi orang yang menggantikan orang lain secara permanen, tetapi “as-sulthân al-a’dham” [Lihat, Ibn Mandzur, Lisân al-‘Arab, Juz IX/85].

Ini dari aspek bahasa, mengenai akar kata dan penggunaan lafadz, “Khalîfah”. Artinya, secara bahasa, pendapat Prof. Dr. Dien Syamsudin tidak salah. Kata, “Khalîfah” juga bisa berkonotasi Mashdar-nya, “Khilâfah”. Dengan kata lain, konotasi “Khilâfah” sebagai ajaran Islam memang ada dalam al-Qur’an. Pendapat ini dikuatkan oleh pendapat Ahli Tafsir ternama, Imam al-Qurthubi (w. 671 H), yang hidup di era Khilafah ‘Abbasiyah, ketika menjelaskan, Q.s. al-Baqarah: 30.

Ketika beliau menjelaskan konotasi kata “Khalîfah” tidak hanya konotasi, Khalîfatu-Llâh fi al-Ardh [wakil Allah di muka bumi], tetapi juga “Khalîfah” dengan konotasi “as-sulthân al-a’dham”, sebagaimana yang dijelaskan Ibn Mandzur di atas. Bahkan, menggunakan ayat ini tidak hanya untuk kekhalifahan Adam, tetapi juga kakhalifahan kaum Muslim.

هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه... ودليلنا قول الله تعالى: إني جاعل في الأرض خليفة، وقوله تعالى: يا داود إنا جعلناك خليفة في الأرض، وقال: وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض، أي يجعل منهم خلفاء، إلى غير ذلك من الآي .

“Ayat ini merupakan dasar [pangkal] dalam pengangkatan Imam dan Khalifah, yang wajib didengarkan dan ditaati. Dengannya suara [kaum Muslim] bersatu. Dengannya, hukum-hukum Khalifah diterapkan. Tidak ada perbedan dalam hal ini antara umat dan para imam [mazhab] mengenai kewajibannya, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asham, dimana dia memang tuli tentang syariat. Begitu juga, siapa saja yang menyatakan dengan pendapatnya, dan mengikuti pandangan dan mazhabnya... Dalil kami adalah firman Allah, “Sesungguhnya Aku akan menjadikan Khalifah di muka bumi.” Juga firman-Nya, “Wahai Dawud, Kami telah jadikan Engkau sebagai Khalifah di muka bumi.” Dia juga berfirman, “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih di antara kalian untuk menjadikan mereka sebagai Khalifah di muka bumi.” Maksudnya, Dia menjadikan di antara mereka Khalifah. Dan ayat-ayat yang lain.”

Dalam kajian Ushul, yang juga merujuk kepada Makna Isytiqâq, disebutkannya perintah kepada Nabi:

فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ

“Maka, perintah [putuskan]-lah di antara mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu [Muhammad] mengikuti hawa nafsu mereka, sehingga memalingkanmu dari kebenaran yang datang kepadamu.” [Q.s. al-Maidah: 48]

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Hendaknya, kamu perintah [putuskan] di antara mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu [Muhammad] mengikuti hawa nafsu mereka, serta berhati-hatilah terhadap mereka, agar mereka [tidak] memalingkan kamu dari sebagian yang diturunkan Allah kepadamu.” [Q.s. al-Maidah: 49]

tidak saja berkonotasi menerapkan hukum [sebagaimana yang dinyatakan oleh teks, Fahkum dan Wa Anihkum], tetapi juga berkonotasi adanya lembaga pemerintahan [hukûmah], yang digunakan untuk menerapkan hukum tersebut. Dalam ilmu Ushul, ini disebut Dalâlah al-Iqtidhâ’ [Lihat, al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juz III/64-65].

Konotasi Dalâlah al-Iltizâm ini juga dijelaskan, dan diperkuat oleh tindakan Nabi saw. ketika mengambil bai’at kepada para sahabat, pada saat Bai’at ‘Aqabah Kedua, sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ubadah bin Shamit, “Kami membai’at Rasulullah untuk mendengarkan dan mentaati.” [Hr. Muslim] Pengambilan bai’at ini dilakukan sebelum hijrah Nabi ke Madinah, sebelum Nabi memerintah di sana, maka tindakan Nabi saw. ini membuktikan, bahwa Nabi saw. juga membentuk lembaga pemerintahan. Karena, tugas kenabian dan kerasulan tidak membutuhkan bai’at dari kaum Muslim, tetapi keimanan.

Setelah Nabi saw. hijrah ke Madinah, Nabi saw. telah membentuk struktur pemerintahannya. Lengkap, mulai dari kepala negara, Nabi Muhammad saw. sendiri. Kemudian ada pembantu Nabi yang membantu baginda saw. dalam mengurus pemerintahan. Mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar bin al-Khatthab, sebagaimana sabda Nabi, “Dua pembantuku dari kalangan penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar.” [Hr. al-Hakim]

Karena itu, sejak baginda saw. datang ke Madinah, baginda langsung memimpin kaum Muslim, melayani kepentingan mereka, mengurus urusan mereka, membentuk masyarakat Islam, dan mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi. Baru kemudian dengan Bani Dhamrah, Bani Mudlij, lalu dengan orang kafir Quraisy, penduduk Ailah, Jarba' dan Adzrah. Baginda saw. melakukan perjanjian agar jangan sampai ada orang yang menghalang-halangi orang yang akan menunaikan ibadah haji. Juga agar tidak ada seorang pun yang terancam pada Syahrul Haram (bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Baginda saw. juga pernah mengirim Hamzah bin Abd al-Muthallib, Muhammad bin ‘Ubaidah bin al-Harits, serta Sa'ad Bin Abi Waqas dalam sebuah detasmen untuk menyerang penduduk Dumatul Jandal. Dalam beberapa pertempuran, kadang baginda saw. sendiri yang memimpin langsung pasukannya. Bahkan baginda saw. juga terjun langsung dengan pasukannya dalam sebuah pertempuran yang dahsyat.

Baginda saw. juga pernah mengangkat para wali (kepala daerah tingkat I) untuk daerah-daerah tertentu, serta para ‘amil (kepala daerah tingkat II) untuk beberapa negeri. Baginda saw. pernah menunjuk ‘Utab bin Usaid sebagai wali di Makkah setelah kota ini ditaklukkan. Kemudian setelah Badzan bin Sasan memeluk Islam, dia diminta menjadi wali di Yaman. Baginda saw. juga pernah mengangkat Mu'ad Bin Jabal al-Khazraji menjadi wali di Janad. Khalid bin al-Walid menjadi amil di Shun'a'. Ziyad bin Lubaid bin Tsa'labah al-Anshari menjadi wali di Hadramaut. Abu Musa al-Asy'ari menjadi wali di Zabid dan ‘Adn. Amru bin al-Ash di Oman. Abu Dujanah menjadi ‘amil di Madinah.

Ketika baginda saw. menunjuk para wali tersebut, baginda senantiasa memilih di antara mereka orang yang paling sempurna dalam melaksanakan tugasnya, untuk menjadi wali atau ‘amil baginda. Baginda juga senantiasa menanamkan iman dalam benak mereka yang akan diterjunkan ke daerah yang telah baginda tentukan. Baginda saw. juga selalu menanyai mereka tentang cara yang akan mereka gunakan dalam menentukan keputusan mereka. Diriwayatkan dari baginda saw, bahwa baginda pernah bertanya kepada Mu'adz bin Jabal al-Khazraji, ketika baginda mengutusnya ke Yaman:

"Dengan apa kamu akan memutuskan (suatu perkara)?, (Mu'adz) menjawab, “Dengan kitab Allah”. Baginda bertanya, “Jika kamu tidak menemukan?”, (Mu'adz) menjawab, “Dengan sunah Rasul-Nya”. Baginda bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukannya?” (Mu'adz) menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapatku”. Baginda lalu bersabda, “Segala puji hanya milik Allah, yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu yang amat dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya."

Diriwayatkan juga bahwa ketika Nabi saw. menunjuk Aban bin Sa'id menjadi wali di Bahrain, baginda bersabda kepadanya:

"Aku wasiatkan agar kamu memperlakukan ‘Abdi Qais dengan baik, serta muliakanlah penduduknya."

Rasulullah saw. selalu mengutus orang yang terbaik, yang telah masuk Islam. Baginda biasanya memerintahkan mereka agar mengajarkan agama ini kepada orang-orang yang baru masuk Islam, serta mengambil zakat dari mereka. Dalam berbagai keadaan, baginda menyerahkan urusan tersebut kepada para wali agar walinya yang menarik zakat. Baginda juga menyerukan kepada mereka agar memberikan kabar gembira kepada seluruh umat manusia, serta mengajarkan al-Qur'an kepada mereka, dan mendidik mereka dalam keagamaan hingga betul-betul faqih (ahli). Baginda juga mengingatkan mereka agar tidak bersikap lemah dalam masalah yang jelas-jelas benar. Bahkan, menganjurkan agar bersikap keras terhadap kedzaliman, mencegah orang-orang agar tidak memprovokasikan isu kesukuan dan ras tertentu, sehingga provokasi mereka hanya kepada Allah semata, yang tidak akan mereka persekutukan dengan apapun yang lain. Serta mengambil khumus al-amwal (1/5 dari harta) dan sedekah-sedekah yang telah telah diwajibkan atas kaum Muslim (zakat mal dan sejenisnya).

Orang Yahudi dan Nasrani yang telah memeluk Islam dengan tulus dari lubuk hati mereka sendiri, mereka adalah orang-orang Mukmin. Mereka berhak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama, sebagaimana orang Mukmin yang lain. Sedangkan mereka yang tetap dalam kenasranian dan keyahudiannya, tetap akan dilindungi. Sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan Rasulullah kepada Mu'adz bin Jabal, saat baginda mengutusnya ke Yaman:

"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali kamu sampaikan kepada mereka adalah ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, sampaikan kepada mereka bahwa Allah memfardlukan kepada mereka zakat yang akan diambil dari mereka yang kaya, kemudian akan diberikan kepada yang miskin. Jika mereka menaatinya, maka ambillah (zakat) dari mereka, dan kehormatan hartanya pun akan dijaga. Berhati-hatilah, terhadap doa orang-orang yang terdzalimi. Sebab antara mereka dengan Allah tidak terdapat hijab (tabir pemisah)."

Dalam keadaan tertentu Rasulullah saw. mengirim orang khusus untuk mengurusi masalah harta. Karenanya, setiap tahun Rasul selalu mengutus ‘Abdullah bin Rawwahah kepada orang-orang Yahudi Khaibar untuk memungut kharaj dari hasil tanaman mereka. Mereka pernah mengadu kepada utusan Rasul tersebut karena beban pemungutannya terlampau berat, lalu mereka ingin menyuap ‘Abdullah bin Rawwahah. Mereka mengumpulkan cincin istri-istri mereka. Mereka katakan kepada ‘Abdullah, “Ini (hadiah) untukmu dan peringanlah (pungutan) yang menjadi beban kami. Bagilah secara merata." ‘Abdullah kemudian menjawab, "Wahai orang-orang Yahudi, (dengarkan) bagi kami kalian adalah orang yang paling dimurkai Allah. Harta ini tidak akan aku ambil dengan harapan aku akan memperingan (pungutan) yang menjadi kewajiban kalian. Suap yang kalian berikan ini sesungguhnya merupakan suht (harta haram). Sungguh kami tidak akan memakannya." Mereka kemudian berkomentar, "Karena sikap seperti inilah, maka langit dan bumi ini senantiasa tetap akan tegak."

Rasulullah saw. juga senantiasa mengorek keadaan para wali dan ‘amil baginda. Baginda saw. juga memperhatikan berbagai informasi tentang mereka yang disampaikan kepada baginda. Baginda pernah memberhentikan Ila' bin al-Hadhrami dari jabatannya sebagai ‘amil baginda di Bahrain, karena ada utusan dari Abdi Qaid yang mengadukannya kepada Nabi. Rasul pun memenuhi kritik yang ditujukan kepada ‘amil baginda. Baginda juga selalu mengontrol anggaran dan pengeluaran mereka.

Rasul juga telah mempekerjakan seseorang yang secara khusus untuk mengambil zakat. Tatkala kembali, baginda mengevaluasi kemudian orang tersebut mengatakan, "Ini untukmu (Ya Rasul), sedangkan ini telah dihadiahkan kepadaku." Baginda lalu bersabda:

"Mengapa bisa terjadi pada orang yang aku utus untuk melaksanakan tugas tertentu yang Allah berikan kepada kami, lalu mengatakan, “Ini adalah untukmu, sedangkan yang ini telah dihadiahkan kepadaku.” Mengapa dia tidak tinggal di rumah bapak-ibunya saja lalu kita lihat, apakah dia akan mendapat hadiah atau tidak."

Baginda melanjutkan sabdanya:

"Orang yang telah kami tugaskan untuk melaksanakan amal tertentu, kemudian kami bayar dengan bayaran tertentu, maka jika masih mendapatkan di luar itu tidak ada lain kecuali ghulul (harta haram)."

Penduduk Yaman pernah melaporkan bacaan yang dibaca Mu'adz bin Jabal ketika menjadi imam shalat, yang terlampau panjang, maka Nabi saw. segera menegurnya. Baginda bersabda:

"Barang siapa yang menjadi imam orang lain (dalam shalat) hendaknya memperingan (bacaannya)."

Nabi saw. pernah mengangkat para qadli untuk menegakkan hukum di tengah-tengah rakyat. Baginda pernah mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman, dan Abdullah bin Naufal sebagai qadli di Madinah. Baginda juga pernah menugaskan Mu'adz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy'ari menjadi qadli di Yaman (Yaman Utara dan Selatan). Rasul pernah menanyai mereka berdua:

"Dengan apa kalian (berdua) akan menghukumi?" Mereka berdua menjawab: 'Jika kami tidak menemukannya di dalam al-Kitab dan as-Sunah, kami akan menganalogkan (mengqiyaskan) satu masalah dengan masalah lain. Mana yang lebih mendekati kepada kebenaran, maka itulah yang akan kami pergunakan.'"

Nabi pun membenarkannya. Sikap baginda saw. ini menunjukkan, bahwa baginda senantiasa memilih para qadli serta menentukan tata cara mereka mengambil keputusan. Ternyata baginda saw. tidak hanya menentukan para qadli biasa, bahkan baginda menetapkan Qadli Madhalim. Baginda pernah menugaskan Rasyid bin ‘Abdullah sebagai kepala qadli sekaligus Qadli Madhalim. Baginda memberikan wewenang kepadanya untuk memutuskan perkara-perkara kedzaliman.

Nabi saw. juga mengatur seluruh kepentingan rakyat. Baginda mengangkat para penulis untuk mengatur urusan tersebut. Mereka itu layaknya seperti dirjen sebuah departemen. ‘Ali bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian, bila Nabi sedang melakukan perjanjian serta penulis perdamaian, bila baginda sedang melakukan perdamaian. Harits bin ‘Auf al-Mari mengurusi cincin baginda (yang menjadi stemple negara). Mu'aiqib bin Abi Fatimah menjadi penulis ghanîmah (harta hasil rampasan perang). Hudzaifah al-Yaman menjadi pencatat hasil pendapatan tanah Hijaz. Zubeir bin ‘Awwam menjadi pencatat zakat. Mughirah bin Syu'bah menjadi pencatat hutang serta transaksi-transaksi mu'amalah. Surahbil bin Hisan menjadi penulis surat kepada raja-raja. Dalam setiap urusan baginda selalu mengangkat notulen (penulis), yang bertugas mengurus urusan tersebut meskipun yang diurusi juga beragam kepentingannya.

Nabi saw. sering bermusyawarah dengan para sahabat baginda. Baginda tidak pernah lepas dari saran ahli ra'yu (mereka yang mempunyai pandangan) dan orang yang baginda pandang memiliki kecemerlangan berfikir dan kelebihan. Mereka semua memberikan penjelasan berdasarkan kekuatan iman, dan ketakwaan mereka, dalam rangka menyebarkan dakwah Islam. Mereka berjumlah tujuh orang dari kaum Anshar dan tujuh yang lainnya dari kaum Muhajirin. Mereka, antara lain, Hamzah, Abu Bakar, Ja'far, ‘Ali, Umar, Ibn Mas'ud, Salman, ‘Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad, dan Bilal bin Rabbah. Baginda juga pernah meminta pendapat kepada yang lain, selain mereka. Hanya saja, frekwensi baginda bermusyawarah dengan mereka lebih inten. Jadi, mereka layaknya seperti majelis syura.

Nabi saw. telah menetapkan harta atas kaum Muslim serta yang lain, termasuk atas tanah, hasil panen, serta hewan, yang berupa zakat, usyûr (pungutan 1/10 di daerah perbatasan), fai' (harta rampasan yang telah ditinggal oleh pemiliknya tanpa terjadinya peperangan), kharâj, dan jizyah. Dimana anfâl serta ghanîmah tersebut menjadi milik Baitul Mal. Sedangkan distribusi zakat diberikan kepada delapan kelompok, yang telah dinyatakan di dalam al-Qur'an. Sedikit pun zakat ini tidak akan diberikan kepada kelompok lain. Begitu pula dalam urusan negara, negara Islam tidak akan mengambil sedikitpun dari sana. Untuk melayani kebutuhan rakyat, mereka akan disuplay dengan harta yang berasal dari fai', kharâj, jizyah, serta ghanîmah. Semuanya itu cukup untuk mengurusi kebutuhan negara beserta angkatan bersenjatanya. Negara tidak akan pernah merasa membutuhkan lagi harta yang lain.

Demikianlah, Rasulullah saw. membangun struktur negara Islam sendiri, kemudian baginda sempurnakan semasa hidup baginda. Bagindalah yang menjadi kepala negaranya. Baginda juga memiliki dua mu'âwin (pembantu), wali, ‘amil, qadli, pasukan, dirjen-dirjen departemen serta majelis syura. Struktur ini, dengan segala bentuk dan otoritasnya, adalah tharîqah (metode baku) yang wajib diikuti. Semuanya ini telah dinyatakan berdasarkan riwayat yang mutawatir.

Rasulullah saw. senantiasa menjalankan tugas sebagai kepala negara sejak tiba di Madinah hingga baginda saw. wafat, sementara Abu Bakar dan ‘Umar bin al-Khattab adalah mu'âwin baginda. Para sahabat, pasca baginda saw. telah sepakat untuk mengangkat kepala negara yang menjadi penerus Rasulullah saw. dalam memimpin negara, bukan sebagai penerus kerasulan dan kenabian. Sebab, kenabian dan kerasulan ini telah berakhir pada baginda saja.

Demikianlah Rasulullah saw. telah membangun struktur negara secara sempurna dalam kehidupan baginda. Baginda saw. telah mewariskan bentuk pemerintahan dan struktur negara yang telah sedemikian dikenal dan teramat jelas.

Tak hanya sampai di situ, Nabi saw. juga bersabda, “Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi telah wafat, maka digantikan Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi setelahku, yang ada adalah para Khalifah. Jumlah mereka banyak.” [Hr. Muslim]. Para sahabat memahami dengan benar hadits ini, karena itu, begitu Rasulullah saw. wafat, mereka berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah untuk membahas, siapa yang akan memimpin umat ini, menggantikan Rasulullah saw. Karena itulah, mereka kemudian sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, pengganti Rasulullah, yang menduduki jabatan Khilafah, pasca Nubuwwah dan Risalah itu.

Setelah Abu Bakar wafat, ‘Umar diangkat menjadi Khalifah, menggantikan Abu Bakar. Begitu seterusnya, hingga Khalifah ‘Abdul Majid dibuang ke Eropa, dan institusi Khilafah warisan Nabi ini dihancurkan oleh konspirasi kaum Kafir, Yahudi, Inggris, Perancis dengan Kemal Attaturk. Selama 14 abad, institusi ini dipertahankan umat Islam di seluruh dunia, karena begitulah titah Nabi, “Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku, dan sunah para Khalifah Rasyidin setelahku. Gigitlah itu dengan gigi geraham.” [Hr. Abu Dawud dan at-Tirmidzi].

Semuanya ini merupakan Sunah Nabi saw. Sementara, dalam ilmu Ushul, posisi Sunnah terhadap al-Qur’an itu sendiri merupakan penjelasan [bayân], bisa sebagai Takhshîsh al-‘Am, Taqyîd al-Muthlaq, Tafshîl al-Mujmal, dan Ilhâq al-Far’i bi al-Ashl. Jadi, jelaslah, bahwa semua Sunah yang telah dilakukan oleh Nabi saw. dalam konteks pemerintahan itu menjelaskan apa yang ada dalam al-Qur’an. Itu artinya, al-Qur’an jelas mengajarkan tata kelola negara. Itulah yang oleh Nabi saw. sendiri kemudian disebut Khilafah. Karena itu, Khilafah jelas ajaran Islam.

Karena itu, sebagai ajaran Islam, Khilafah dengan jelas tertuang dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat. Ajaran ini ada dalam khazanah umat Islam. Bahkan, warisannya pun hingga kini masih bertebaran memenuhi sejarah peradaban dunia, baik di Barat, Timur, Utara maupun Selatan. Mengingkarinya, jelas kekonyolan intelektual yang luar biasa. Seperti hendak menutupi sinar matahari. Mustahil.

Namun, sejelas apapun penjelasan tersebut, jika tidak ada keimanan pada ajaran Islam, maka al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat pun pasti akan ditolak. Wallahu a’lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENDUDUKKAN POLEMIK “KHALIFAH” DAN “KHILAFAH” DALAM AL-QUR’AN"

Post a Comment