πŸŽ™️ DISKUSI AKTUAL πŸŽ™️ *Telaah Kritis UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Solusi Islam*

 



πŸŽ™️ DISKUSI AKTUAL πŸŽ™️

*Telaah Kritis UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Solusi Islam*

Minggu, 18 Oktober 2020

Pukul 08.00--selesai

Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober lalu mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, dalam bentuk demonstrasi massa maupun dalam berbagai diskusi publik. 

Dikabarkan serikat buruh juga akan mengajukan _judicial review_ ke Mahkamah Konstitusi segera setelah UU tersebut ditandatangani Jokowi (Finance.detik.com, 13/10). Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Apakah betul Omnibus Law UU Cipta Kerja akan membawa dampak buruk? Jika betul, dampak buruk apa saja yang mengancam masyarakat ke depan? Bagaimana Islam memandang seputar topik ini? Apakah ada solusi Islam atas persoalan cipta lapangan kerja dan perburuhan?

πŸŽ₯ Hadiri dan saksikan Diskusi Aktual Hidup Berkah Channel: 

*TELAAH KRITIS UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN SOLUSI ISLAM*

hari: Minggu, 18 Oktober 2020

pukul: 08.00–selesai

melalui: Zoom Room (khusus pendaftar) & Live YouTube

πŸ”΄ Link Live YouTube:

https://youtu.be/vXpJFWKyfBk

πŸ“ Link daftar:

http://bit.ly/DaftarDiskusiOmnibus

πŸ‘¨πŸ»‍πŸ’Ό Menghadirkan para pemateri yang berkompeten di bidangnya:

1) *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat Pejuang Khilafah

2) *Arif Firmansyah, S.E., M.M.*

Kandidat doktor NKCU Taiwan

3) *Supriyono Aries, S.E., M.M.*

Dosen, Pengamat Ekonomi

Segera daftarkan diri Anda, dan selamat menyaksikan. Semoga bermanfaat.

====================

Hidup Berkah Channel

Gaya Hidup Ala Nabi


Baitul Ilmi TV

Meraih Berkah Ber-Islam Kaffah

====================


πŸ”” Subscribe dan bunyikan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan informasi berkah yang ter- update dari kami, terima kasih. Sebarkan untuk bersama-sama mendapat pahala jariyah. JazaakAllahu khairan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "πŸŽ™️ DISKUSI AKTUAL πŸŽ™️ *Telaah Kritis UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Solusi Islam*"

Post a Comment