Mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU OL CK) Berpotensi Merugikan Pekerja?

 


Pierre Suteki

10 TANGGAPAN ATAS ARTIKEL BERJUDUL:

"MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA"

Sebenarnya ada 12 ISSUE PENYANGKALAN artikel yang mengatakan bahwa 12 issue tersebut dikatakan HOAX. Melalui artikel ini saya akan memberikan 10 KOMENTAR yang saya anggap penting agar publik juga membaca memperoleh informasi tentang UU OL CK secara adil. 


========================

"MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA"

Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 156

Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan

kerja, pengusaha wajib membayar uang

pesangon dan/atau uang penghargaan masa

kerja.


KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya, pesangon yang mana saja?

Ada beberapa pesangon yang dihapuskan oleh UUOL CK, yaitu:


(1) Menghapuskan uang pesangon bagi 

pekerja/buruh yang di PHK karena surat 

peringatan. Padahal dalam UU 

Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan 

pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat 

surat peringatan memiliki hak mendapatkan 

pesangon.


(2) Menghapuskan uang pesangon bagi 

pekerja/buruh yang di PHK karena 

peleburan, pergantian status kepemilikan 

perusahaan. Pekerja/buruh yang di PHK 

karena pergantian status kepemilikan 

perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi 

oleh perusahaan awal, sebab hal ini sudah 

dihapus dalam UU OL Cipta Kerja.


(3) Menghapuskan uang pesangon bagi 

pekerja/buruh yang di PHK karena 

perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. 

Pemerintah telah menghapus UU 

Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam 

Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.


(4) Menghapuskan uang santunan berupa 

pesangon bagi ahli waris atau keluarga 

apabila pekerja/buruh meninggal. Cipta Kerja juga telah menghapus 

pemberian uang santunan berupa pesangon, 

hak uang penghargaan masa kerja dan uang 

penggantian hak bagi ahli waris yang 

ditinggalkan.


(4) Menghapuskan uang pesangon bagi 

pekerja/buruh yang di PHK karena akan 

memasuki usia pensiun. Pemerintah telah 

menghapus Pasal 167 UUK yang isinya 

mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang 

di PHK karena memasuki usia pensiun.


2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah

minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.


KOMENTAR SUTEKI:


Persoalannya, tidak cukup ditentukan hanya dengan UMR Provinsi.

UU OL CK ternyata:

Meniadakan upah minimum sektoral 

kabupaten/kota (UMK), upah minimum 

sektoral kabupaten/kota (UMSK), sehingga 

penentuan upah hanya berdasarkan Upah 

Minimum Provinsi (UMP).

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU

13 Tahun 2003: 

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.


KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya, di UUK tidak diatur tentang perhitungan upah kerja berdasar satuan waktu dan satuan hasil. 

UU OL CK mengatur Adanya upah satuan hasil dan waktu.

Upah satuan hasil adalah upah yang 

ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti 

harian, mingguan atau bulanan. Sementara upah satuan hasil adalah upah yang 

ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan 

yang telah disepakati.

Potensi upah per jam (berdasarkan satuan waktu), juga terlihat dari revisi Pasal 92 yang dalam Ayat (2) menjadi seperti ini:

Struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Meskipun di dalam Cipta Kerja tidak secara tegas dikatakan upah per jam, namun perangkat hukum yang kelak akan digunakan sebagai upah per jam boleh jadi sudah disiapkan. Jika ini diberlakukan, buruh akan benar-benar cilaka karena take home pay nya bisa jauh dari UMR.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada

pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling

sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah

pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja

selama 12 (dua belas) bulan secara terus

menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti

sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,

perusahaan dapat memberikan cuti panjang

yang diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja

bersama.


KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya, banyak hak cuti buruh yang ditiadakan. 


(1) UU Cipta Kerja ini menyerahkan 

regulasi terkait hak cuti panjang kepada

perusahaan.

(2) UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak 

cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/ buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.

(3) UU Cipta Kerja tidak mencantumkan 

hak cuti haid bagi perempuan. RUU Cipta 

Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari 

pertama dan kedua masa menstruasi yang 

sebelumnya diatur dalam UUK.

(4) UU Cipta Kerja tidak mencantumkan 

pembahasan, perubahan atau status 

penghapusan pasal tentang Cuti hamil dan melahirkan (Pasal 82 UUK), Hak menyusui (Pasal 83 UUK), cuti menjalankan perintah wajib agama (Pasal 80 UUK).

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat

1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya

dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya

didasarkan pada perjanjian kerja waktu

tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak

tertentu.


KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya adalah ketika tidak ada batas waktu berapa lama seorang pekerja menjadi pegawai alih daya. 

(1) Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja 

Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja 

itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu 

boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 

tahun.

UU OL CK menghapus Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

(2) Aturan UUK penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok.

UU Cipta Kerja akan membuka kemungkinan bagi lembaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu. Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU

13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.


KOMENTAR SUTEKI: 

Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja 

Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja 

itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu 

boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 

tahun.

UU OL CK menghapus Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90

Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan

antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan

kerja dilakukan melalui prosedur

penyelesaian perselisihan hubungan

industrial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.


KOMENTAR SUTEKI:

Persoalannya adalah, selain 9 alasan PHK, di UUOL CK ada tambahan alasan perusahaan mem-PHK buruh.

(1) Melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada 9 

alasan perusahaan boleh melakukan PHK 

seperti:

1. Perusahaan bangkrut

2. Perusahaan tutup karena merugi

3. Perubahan status perusahaan

4. Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja

5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat

6. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

7. Pekerja/buruh mengundurkan diri

8. Pekerja/buruh meninggal dunia

9. Pekerja/buruh mangkir

UU Cipta Kerja menambah 5 poin lagi 

alasan perusahaan boleh melakukan PHK, 

di antaranya meliputi:

1. Perusahaan melakukan efisiensi.

2. Perusahaan melakukan penggabungan, 

peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan 

perusahaan.

3. Perusahaan dalam keadaan penundaan 

kewajiban pembayaran utang

4. Perusahaan melakukan perbuatan yang 

merugikan pekerja/buruh

5. Pekerja/buruh mengalami sakit 

berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan 

kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Memang benar, Pasal 56 Ayat (3), Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengatur jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai aturan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dalam kontrak kerja.

Ketentuan tentang perjanjian kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan dilakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dapat 

menentukan sepihak pekerjaan berakhir.


8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU

40 Tahun 2004:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.


KOMENTAR SUTEKI:

Pasal 167 ayat (5) UUK menyatakan: 

Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

UU OL CK menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun.

UU OL CK menghapus Pasal 184 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan "Barang 

siapa melanggar ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), 

dikenakan sanksi pidana penjara paling 

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 

(lima) tahun dan atau denda paling sedikit 

Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan 

paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus 

juta rupiah)"

Jadi, ada hak pekerja yg hilang, yakni jaminan pensiun. Apakah itu dianggap tidak berarti bagi pekerja?

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat

1 UU 13 Tahun 2003:

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu

atau untuk waktu tidak tertentu.


KOMENTAR SUTEKI:

Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja 

Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja 

itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu 

boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 

tahun.

UUOL CK menghapus Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Memang betul akan tetap ada pegawai tetap, tetapi pegawai baru lainnya akan sulit menjadi pegawai tetap perusahaan jika tidak ada pembatasan waktu menjadi pegawai kontrak.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat

1UU 13 Tahun 2003:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan

tenaga kerja asing wajib memiliki

pengesahan rencana penggunaan tenaga

kerja asing dari Pemerintah Pusat.

KOMENTAR SUTEKI:

(1) Pasal 42 ayat 1 UUK menyatakan:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan 

tenaga kerja asing wajib memiliki izin 

tertulis dari Menteri atau pejabat yang 

ditunjuk. 

Ketentuan ini diperlunak dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA. 

(2) Pasal 43 ayat 1 UUK berbunyi Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus 

memiliki rencana penggunaan tenaga kerja 

asing yang disahkan oleh Menteri atau 

pejabat yang ditunjuk.

Pasal 43 mengenai rencana penggunaan 

TKA dari pemberi kerja sebagai syarat 

mendapat izin kerja dimana dalam RUU 

Cipta kerja, informasi terkait periode 

penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga 

kerja menjadi warga negara Indonesia 

sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana 

penugasan ekspatriat dihapuskan.

(2) Pasal 44 ayat 1 UUK menegaskan bahwa Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

Oleh UU OL CK Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.

Apakah hal ini tidak berarti ada indikasi bahwa TKA lebih leluasa dan bebas masuk?

=====================


Tabik...!!!

Semarang, 6 Oktober 2020

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU OL CK) Berpotensi Merugikan Pekerja?"

Post a Comment