ILF #25 - "KRITIK UU OMNIBUS LAW AKAN DIBUNGKAM & DIKRIMINALISASI? ADA APA?"

 


⚖️ UNDANGAN

UU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang menjadi polemik sudah disahkan DPR. Beragam pendapat, tanggapan bahkan penolakan sampai aksi unjuk rasa terhadap UU Omnibus Law ini terus terjadi dimana-mana. 

Ironinya disaat yang sama aparat dengan sigap menangkapi para aktifis yang diduga menyebarkan hoax terhadap UU Cipta Kerja ini. 

Hak konstitusional rakyat seakan dibungkam dan dikebiri. Adakah kriminalisasi dari penangkapan ini? Lalu ada apa sebenarnya?

Mari saksikan bersama:

"ISLAMIC LAWYERS FORUM (ILF) #25"

πŸ—“️ Senin, 19 Oktober 2020

⏰ Pkl. 20.00 - 22.30 Wib

♦️ Tema ""KRITIK UU OMNIBUS LAW AKAN DIBUNGKAM & DIKRIMINALISASI? ADA APA?"

🎀 Narasumber:

1. Prof. Dr. Suteki S.H., M.Hum. (Pakar Hukum & Kemasyarakatan)

2. Dr Erwin Permana, S.P, M.E (Dosen Universitas Pancasila)

3. Kyai Ahmad Junaedi ( Ulama DKI Jakarta )

4. Drs. Wahyudi Al Maroky M.Si (Dir. Pamong Institute)

5. Chandra Purna Irawan S.H. M.H. (Ketua LBH Pelita Umat)


Host : Panca Putra Kurniawan S.H. M.Si (Sekjen LBH Pelita Umat)


🎧 Link Live Streaming Youtube:

https://youtu.be/DBLsip6XOZ4


Diselenggarakan oleh:

DPP LBH Pelita Umat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ILF #25 - "KRITIK UU OMNIBUS LAW AKAN DIBUNGKAM & DIKRIMINALISASI? ADA APA?" "

Post a Comment