ADA PASAL 'SELUNDUPAN' DALAM KASUS Ha-er-es ?

 


Oleh : Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Pada mulanya nalar publik digiring, dengan narasi penegakan protokol pandemi, melalui pemeriksaan pendahuluan terhadap Gubernur DKI Jakarta dan sejumlah pihak, tentang adanya penyelidikan perkara pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan pasal 93 Jo 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Memang benar, dalam perkara ini ada sudah ada pasal 216 KUHP tentang melawan petugas/pajabat, namun hal itu konteksnya tetap dalam koridor penegakan protokol pandemi.


Namun pada saat pemanggilan Ha-er-es dan sejumlah pihak dari ef-pe-i, secara ajaib dalam penyidikan muncul pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pasal ini tak ada dalam proses penyelidikan, dan tak ada kaitannya dengan protokol kesehatan.

Setelah dipanggil tidak hadir karena ada udzur, Ha-er-es dan sejumlah pihak dari ef-pe-i secara ajaib menyandang gelar Tersangka berdasarkan pasal 216 dan 160 KUHP. Kemungkinan, penetapan Tersangka ini akan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan.

Kenapa muncul pasal 160 KUHP ?

Pasal ini adalah pasal kunci, agar bisa menahan Ha-er-es. sebab, jika penetapan Tersangka hanya berdasarkan pasal 93 Jo 9 UU No 6/2018, dan pasal 216 KUHP, polisi tidak dapat menahan Ha-er-es karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun. Pasal 216 KUHP ancaman pidananya hanya 4 bulan 2 minggu. Pasal 93 Jo 9 UU No 6/2018 ancaman pidananya hanya 1 tahun penjara.

Padahal, menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP huruf a dikatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Tanpa menambahkan pasal 160 KUHP, dipastikan penyidik Polda Metro Jaya tak dapat menahan Ha-er-es dan yang lainnya.

Kenapa baru muncul pasal 160 KUHP ?

*Pertama,* bisa jadi telah ada sejak awal namun tidak dimunculkan pada tahap penyelidikan. Pemanggilan Anies Baswedan, KH Abdullah Abdurrasyid asy Syafi'i, dalam proses penyelidikan tak terdapat pasal 160 KUHP ini.

Munculnya pasal ini ada pada proses penyidikan saat pemanggilan Ha-er-es sebagai saksi. Saat itu, Ha-er-es dan Habib Hanif (menantu Ha-er-es) dipanggil dalam kapasitas saksi, yang didalamnya memuat dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 160 KUHP ini.

*Kedua,* perencanaan kriminalisasi terhadap Ha-er-es kurang matang. Penyidik baru sadar, mentersangkakan Ha-er-es hanya dengan pasal 216 KUHP dan UU kekarantinaan kesehatan tidak seksi, karena tidak bisa digunakan untuk menahan Ha-er-es. Baru saat penyidikan, pasal 160 KUHP ini ditambahkan.

*Ketiga,* pemunculan pasal 160 KUHP ini jelas tak masuk akal. Karena sejak awal, yang dipersoalkan terhadap Ha-er-es itu terkait kumpul kumpul di Petamburan, baik urusan Nikah maupun Maulid.

Jadi, munculnya pasal 160 KUHP ini patut diduga hanyalah pasal tambahan agar bisa menahan Ha-er-es. Sebab, jika sejak awal pasal ini muncul, penyidik akan kehilangan legitimasi publik dalam menangani perkara.

Penyidik patut diduga sedang mengeksploitasi pandemi untuk mempersoalkan Ha-er-es. jika  sejak awal isunya kasus hasutan bukan soal protokol kesehatan, sudah barang tentu akan banyak dipersoalkan publik.

Meskipun, pasal protokol kesehatan ini juga bermasalah karena hanya fokus untuk menjerat Ha-er-es, tak bertaji melawan Gibran dan Boby. Termasuk juga tak mampu menjangkau acara pengajian Habib Luthfi. [].

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ADA PASAL 'SELUNDUPAN' DALAM KASUS Ha-er-es ?"

Post a Comment