HRS DITAHAN, KONFIRMASI KEZALIMAN ITU NYATA DAN SEMAKIN MERAJALELA

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Ya, akhirnya HRS resmi ditahan. Suatu keadaan yang sudah diketahui sejak masuknya pasal 160 KUHP dalam penyidikan. Siapapun boleh beda pendapat, tapi penyidik memiliki wewenang, penyidik punya kuasa.

Alasan klasik akan selalu disampaikan. Memudahkan penyidikan, khawatir lari, khawatir hilangkan barang bukti, khawatir melakukan tindak pidana lagi.

Penahanan ini bukan menunjukkan Negara menang melawan kezaliman, bukan pula konfirmasi 'Gajah Mada' sedang menjalankan sumpah Palapanya. Tetapi sebaliknya. Negara sedang menzalimi rakyatnya, Sengkuni telah menguasai Negara.

Ya, betapa zalimnya aparat terhadap FPI. Enam anggota FPI dibunuh, kemudian sepihak -tanpa penyelidikan- dengan mudahnya membunuh berdalih membela diri. Belum tuntas kasus ini diungkap, agar memberikan keadilan bagi FPI dan keluarga korban, kini menyusul HRS ditahan.

Dalam kasus penahanan, terjadi dua kejahatan sekaligus. Kejahatan kriminalisasi dan kejahatan diskriminasi.

Kriminalisasi terjadi pada pada penerapan pasal 160 tentang penghasutan. Ya, seruan dakwah amar makruf nahi Munkar ditafsirkan penghasutan. Itupun, belum ada akibat materil yang ditimbulkan.

Padahal, menurut putusan MK melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi materil. Itu artinya, fokusnya bukan hanya pada perbuatan tetapi juga akibat perbuatan.

Diskriminasi terjadi pada penerapan pasal 93 Jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal ini hanya berlaku bagi HRS, tidak berlaku bagi Gibran dan Boby, tidak berlaku bagi Habib Luthfi, tidak pula berlaku bagi kerumunan lain yang jamak ditemui. 

Kerumunan Pilkada adalah yang paling parah. Sebanyak 79.241 KPP dan 6.779 Petugas Kebersihan TPS Reaktif Covid-19. Belum lagi para pemilih, tak terhitung jumlahnya jika semua dilakukan tes. Tapi, UU Pilkada mampu menjadi bunker, dengan cukup diberikan teguran dari Bawaslu kepada peserta Pilkada. Tak perlu lagi disoal dengan pasal 93 Jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Nampaknya para penzalim sedang memamerkan kezalimannya. Ingin menunjukkan, betapa kuasa bisa melakukan segalanya, dan terserah rakyat menggerutu dalam kemarahan.

Tetapi mereka lupa, kezaliman tak akan mampu menekan kebajikan. Kebenaran, akan terus diperjuangkan. Para pecinta kebenaran, akan terus berdatangan memberikan pembelaan.

Mereka lupa, bahwa kekuasaan ada ajalnya. Mereka, hanya mampu meningkatkan kezaliman tapi tak mampu menunda ajal kekuasaan.

Percayalah, pada saatnya yang tepat, tidak terlambat juga tidak terlalu cepat, kekuasaan juga akan sampai pada ajalnya. Betapa banyak sejarah masa lalu mengabarkan kepada kita, bahwa kezaliman pada babak akhir akan selalu berujung kekalahan. Sehebat apapun para tiran, tak ada satupun yang mampu menolak ajal kekuasaannya. [].

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HRS DITAHAN, KONFIRMASI KEZALIMAN ITU NYATA DAN SEMAKIN MERAJALELA"

Post a Comment