HUKUM MENJUALBELIKAN HAND SANITIZER YANG MENGANDUNG ALKOHOL

 


DIASUH OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI

Tanya :

Ustadz, bolehkah menjualbelilkan hand sanitizer yang mengandung alkohol dalam situasi wabah Covid-19 saat ini? (Abdurrahman, Yogyakarta)

Jawab :

Boleh hukumnya menjualbelikan hand sanitizer yang mengandung alkohol, selama untuk keperluan pengobatan (at tadâwi).

Yang lebih baik, menjualbelikan hand sanitizer yang tak beralkohol.

Namun disyaratkan, harga jualnya wajib sesuai dengan harga wajar di pasar, yakni tidak boleh memanfaatkan situasi wabah Covid-19 ini dengan menjualbelikan hand sanitizer, atau barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti masker, obat-obatan, dengan harga yang berlipat ganda.

Mengenai bolehnya menjualbelikan hand sanitizer yang beralkohol, dalilnya hadis Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Allah Ta’ala jika telah mengharamkan sesuatu, maka Allah telah mengharamkan harganya.” (innallâha ta’âla idzâ harrama syai`an harrama tsamanahu). (HR Ad Dâraquthni, Sunan Ad Dâraquthni, 3/7; Abu Dawud, no. 3490; Ahmad, I/293; Al Thabrâni, Al Mu’jam Al Kabîr, no. 12378. Redaksi menurut Imam Ad Dâraquthni. Hadis sahih)

Hadis itu menunjukkan bahwa apa saja yang telah diharamkan oleh Allah SWT, seperti khamr, babi, bangkai, patung, buku-buku yang mengajarkan kekufuran, kemusyrikan, atau sihir; juga alat-alat musik yang diharamkan, dan sebagainya, maka menjualbelikannya haram. (Ibnu Rajab Al Hanbali, Jâmi’ Al Ulûm wa Al Hikam, II/447-449).

Dari hadis tersebut dapat ditarik mafhûm mukhalâfah (pengertian sebaliknya), yaitu jika suatu benda tidak diharamkan oleh Allah, maka menjualbelikannya hukumnya boleh. (Taqiyuddin An Nabhâni, Al Syakhshiyyah Al Islâmiyyah, 3/192, Bab ”Mafhûm Al Syarath”).

Padahal hand sanitizer beralkohol itu walaupun mengandung alkohol yang najis, menggunakannya tidak haram, melainkan makruh, selama untuk keperluan pengobatan (at tadâwi).

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Taqiyuddin An Nabhani.

Dalilnya, meski Rasulullah SAW melarang berobat dengan yang haram (HR Abu Dawud, no. 3876), namun ada petunjuk (qarînah) bahwa larangan itu adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Petunjuk itu berupa izin dari Rasulullah SAW kepada suku ‘Ukl dan ‘Urainah yang sakit di Madinah saat itu untuk berobat dengan meminum air kencing unta. Padahal air kencing unta itu zat yang najis. (HR. Bukhari, no 231). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/116).

Hanya saja, yang lebih baik adalah menjualbelikan hand sanitizer yang tak beralkohol, karena Islam mengajarkan ihtiyâth (berhati-hati) dan bersikap wara`, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Seorang hamba Allah tidak akan mencapai derajat orang yang bertaqwa hingga dia meninggalkan apa-apa yang tidak ada dosanya lantaran khawatir di situ ada dosanya.” (HR Tirmidzi, no.2568; dan Al Hakim, no.7899).

Disyaratkan harga jual hand sanitizer wajib sesuai dengan harga pasar. Tidak boleh memanfaatkan wabah virus Corona saat ini sehingga masyarakat terpaksa membelinya dengan harga berlipat ganda. Jual beli seperti ini disebut bai’ al mudhthar, yaitu jual beli oleh orang yang terpaksa yang terjadi saat terjadi suatu krisis atau bencana. Misalnya, menjual beras dengan harga berlipat ganda saat bencana kelaparan, menjual air bersih dengan harga berlipat ganda saat bencana banjir, dsb.

Islam telah mengharamkan bai’ al mudhthar ini. Hadisnya sbb :

عن علي - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - نهى عن بيع المضطر، وبيع الغرر، وبيع الثمرة قبل أن تدرك" أخرجه أحمد وأبو داود

Dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW telah melarang bai’ al mudhtar (jual beli oleh orang yang terpaksa), bai’ gharar (jual beli yang mengandung ketidakpastian), dan jual beli buah sebelum dapat dipanen.” (naha ‘an bai’ al gharar wa bai’ al mudhthar wa bai’ al tsamrah qabla an tudrak). (HR Ahmad & Abu Dawud; hadis sahih menurut Imam Jalaluddin Suyuthi. Al Jâmi’ Al Shaghîr, 2/192). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 30 Maret 2020

M. Shiddiq Al Jawi

KONTAK KAMI

FISSILMI KAFFAH

Email : fissilmikaffah.info@gmail.com

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "HUKUM MENJUALBELIKAN HAND SANITIZER YANG MENGANDUNG ALKOHOL"